Sukses

Kuat Ma'ruf Akan Hadapi Vonis Kasus Brigadir J pada 14 Februari 2023

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf ditunda selama dua pekan. Kuat Ma'ruf akan menghadapi sidang vonis pada Selasa, 14 Februari 2023 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang dengan agenda putusan atau vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan jadwal sidang vonis setelah tim Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf selesai menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai Selasa, 14 Februari 2023. Agenda pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf dalam Duplik memohon kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima seluruh dalil Duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf;

2. Menolak seluruh isi Replik dari Penuntut Umum:

3. Menjatuhkan Putusan sebagaimana Diktum Pleidoi Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023.

Dalam dupliknya, Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf bersikukuh menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Fakta-fakta selama persidangan pun diungkap. 

Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Misbach menerangkan, kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

Sementara itu, skenario tembak-menembak baru diketahui Kuat Ma'ruf pada saat pemeriksaan di Biro Provost Mabes Polri.

Misbach mengulang keterangan Ricky Rizal Wibowo, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma'ruf yang terungkap di persidangan.

Mereka secara tegas menjelaskan bahwa skenario tembak-menembak baru diketahui di Biro Provost Mabes Polri. Ferdy Sambo memberikan arahan kepada Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Misbach menolak arahan itu diartikan sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.

2 dari 2 halaman

Bantah Dalil JPU soal Loyalitas Kuat Ma'ruf

Dalam menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Misbach turut menegaskan Kuat Ma'ruf tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Bahwa terkait dengan tidak adanya motif pribadi Terdakwa sudah dengan eksplisit telah diakui oleh Penuntut Umum dalam Repliknya, bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai alasan yang mendasar menginginkan kematian Korban," ujar Misbach.

Misbach menerangkan, hal ini diperkuat dengan keterangan saksi Daden Miftahul Haq yang juga bersesuaian dengan keterangan terdakwa di muka persidangan.

Selain itu, Misbach turut menanggapi dalil Penuntut Umum yang menyebut karakter yang loyal, tingkat kepatuhan yang tinggi, serta tidak mau menjadi pengkhianat sehingga terdakwa ikut serta dengan pelaku lain mengakibatkan terampasnya nyawa korban.

Dalil Penuntut Umum ini kemudian dikaitkan dengan keterangan terdakwa yang tetap pada skenario tembak-menembak sehingga disimpulkan oleh Penuntut Umum bahwa Terdakwa hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

"Bahwa dalil ini jelas kabur dan tidak berdasar," ujar dia.

Menurut Misbach, kepatuhan dan sikap loyal terdakwa adalah hal yang normal dan wajar karena terdakwa berkerja.

"Namun tidak dapat langsung diartikan dan disimpulkan terdakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan," tandas dia.

 Â