Sukses

Update Covid-19 Selasa 31 Januari 2023: Positif 6.730.016, Sembuh 6.564.932, Meninggal 160.814

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Senin 30 Januari hingga hari ini, Selasa (31/1/2023) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 masih terus melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Per data hari ini, Selasa (31/1/2023), ada penambahan 260 orang positif Covid-19.

Total akumulatifnya terdapat 6.730.016 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Kasus meninggal dunia bertambah 263 orang pada hari ini. Jadi hingga kini total akumulatif ada 6.564.932 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, angka kasus meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 4 orang. Jadi total akumulatifnya sebanyak 160.814 orang meninggal dunia di Indonesia sampai kini akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Senin 30 Januari hingga hari ini, Selasa (31/1/2023) pada jam yang sama.

Sebelumnya, vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum mulai diberlakukan per 24 Januari 2023. Mengenai manfaat vaksin booster kedual hal itu untuk memberikan perlindungan yang mesti dipertahankan di tengah situasi sirkulasi virus SARS-CoV-2 yang tak terprediksi.

"Vaksin booster kedua tetap penting, mengingat kondisi Covid-19 saat ini tidak bisa diprediksi," ujar Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Erlina Burhan.

Maka dari itu, Erlina mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 agar imun tubuh meningkat. Terlebih saat ini aktivitas masyarakat sudah kembali seperti sebelum pandemi, maka perlindungan tetap perlu.

"Jangan lengah di saat tidak ada lagi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), karena penularan virus tidak bisa diprediksi," kata dia.

2 dari 4 halaman

Pentingnya Vaksinasi Booster

Erlina mengatakan, meski hasil Sero Survei menyebutkan kekebalan tubuh masyarakat Indonesia dari Covid-19 berada di angka 90 hingga 98 persen, bukan tidak mungkin kadar antibodi menurun.

Dia menegaskan, booster tetap penting, mengingat antibodi seseorang bisa menurun seiring berjalannya waktu.

"Tujuan vaksinasi memang bukan lagi mencegah infeksi, tetapi menghindarkan masyarakat dari keparahan akibat COVID-19. Antibodi alami karena terpapar Covid-19 meski diperoleh bukan dari vaksin, tetap akan menurun, jadi kita tidak boleh euforia dan tetap perlu tambahan vaksin," kata dokter spesialis paru ini mengutip Antara.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Kemenkes Republik Indonesia Mohammad Syahril menyampaikan, pemberian vaksin booster kedua masyarakat umum setelah enam bulan suntik booster pertama. Bila sudah lebih dari enam bulan, dapat langsung ke fasilitas kesehatan (faskes) untuk suntik booster kedua.

"Begitu booster kedua, maka nanti secara serentak kepada masyarakat yang belum booster pertama, ya kita harapkan vaksin booster pertama dulu. Setelah enam bulan, baru bisa dilakukan booster kedua," kata Syahril.

3 dari 4 halaman

Tujuan Booster Kedua

Syahril mengakui bahwa memang cakupan booster pertama secara nasional masih menjadi tantangan bersama. Sebab, cakupan booster pertama hingga per 24 Januari 2023 di angka 29,80 persen.

Demi mengejar target 50 persen vaksinasi booster pertama harus kerja keras dengan melibatkan seluruh pihak.

"Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama dengan ya capaian booster pertama masih 29,80 persen ya. Kalau kita mengejar target sampai 50 persen, kita harus kerja keras dan membutuhkan keterlibatan semua pihak," ucap Syahril.

"Bahwa vaksin ini menjadi bagian (penting) dari pengendalian Covid-19," sambung dia.

Tujuan vaksinasi booster kedua adalah demi meningkatkan antibodi dan bersiap menuju endemi.

"Untuk mengendalikan penyebaran dan mencegah terjadinya ledakan kasus, maka penting untuk mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutannya untuk meningkatkan antibodi atau kekebalan," imbuh Syahril.

"Ini untuk memperpanjang masa perlindungan. Hal ini sesuai dengan InMendagri tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi," jelas dia.

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.