Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Indonesia akan mengikuti Pemilihan Umum (pemilu) serentak pada 14 Februari 2023. Pemilihan serentak ini seiring Pemilu 2024 juga memilih anggota legislatif, kepala daerah dan presiden.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai politik yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 1 menyebutkan pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu ada sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilah Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Advertisement
Adapun pasal dua menyebutkan pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Bicara soal pemilu, Pemilu 2024 bukan pertama kalinya digelar. Indonesia telah menggelar beberapa kali pemilu. Pelaksanaan pemilu sudah digelar sebanyak 12 kali. Pemilu di Indonesia dimulai sejak 1955,1971,1977-1997, 1999,2004, 2019 dan 2014.
Berikut ulasan singkat pelaksanaan pemilu di Indonesia yang dikutip dari berbagai sumber, ditulis Selasa (31/1/2023):
Pemilu 1955
Pemilu pertama di Indonesia digelar pada 1955. Mengutip laman KPU Jawa Tengah, pemilu yang digelar pertama kali itu saat Indonesia berusia 10 tahun.Pada saat itu Pemilu 1955 digelar dua kali pada 29 September 1955 dan 15 Desember 1955.Pada 29 September 1955 memilih anggota DPR, sedangkan 15 Desember 1955 memilih anggota konstituante
Adapun yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan Pemilu 1955 ini antara lain:
- UU Nomor 7/1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18/1953.
- PP Nomor 9/1954 tentang Menyelenggarakan UU Pemilu
- PP Nomor 47/1954 tentang cara pencalongan keanggotaan DPR/konstituante oleh anggota Angkatan perang dan pernyataan non aktif/pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotan pencalonan keanggotan itu, maupun larangan mengadakan kampanye pemilu terhadap anggota Angkatan perang.
Â
Pemilu 1955 Pakai Sistem Proporsional
Â
Pemilu 1955 memakai sistem proporsional. Pemilihan umum sistem proporsional di mana kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik (organisasi peserta pemilu) sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik. Sistem ini disebut juga dengan sistem berimbang. Dalam sistem ini wilayah negara adalah daerah pemilihan. Akan tetapi, karena terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk.
Saat itu untuk menyelenggarakan Pemilu dibentuk badan penyelenggara pemilihan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und Tangggal 23 April 1953 dan 5/11/KDN tanggal 30 Juli 1953 antara lain:
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI)
Mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Keanggotan PPI sekurang-kurangnya lima orang dan sebanyak-banyaknya 9 orang dengan masa kerja 4 tahun.
Panitia Pemilihan (PP)
Dibentuk setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya lima orang anggota dan sebanyak-banyaknya tujuh orang anggota dengan masa kerja 4 tahun.
Advertisement
Pemilu 1971
Pemilu 1971 digelar pada 5 Juli 1971.Pada saat itu sistem pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang dengan menganut sistem stelsesl daftar mengikat. Artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.
Hal yang menjadi dasar hukum Pemilu 1971 ini pada UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum untuk anggota-anggota DPR, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Asas pemilihan umum 1971 tercantum dalam ketetapan MPRS Nomor XI/MPRS/1966 menetapkan pemilihan umum bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia. Dalam rangka pemungutan suaran dikeluarkan ketetapan MPRS/Nomor XLII/MPRS/1968 tentang jadwal waktu pemungutan suara yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971.
Yang menjadi Badan Penyelenggara Pemilu 1971 yaitu lembaga penyelenggara pemilu (LPU) dibentuk dengan keputusan presiden Nomor 3 Tahun 1970 diketuai oleh Menteri Dalam Negeri, LPU keanggotaannya terdiri dari dewan pimpinan, dewan pertimbangan dan sekretariat umum.
Terkait dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
Cara ini mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Namun, kelemahannya sistem demikian lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma.
Pemilu 1977-1997
Sistem Pemilu tahun 1977 hingga 1997 adalah menganut sistem proporsional dengan Stelsel Daftar yang diikuti hanya tiga partai politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia.
Pada pemilu periode 1977-1997 yang menjadi badan penyelenggara pemilu antara lain Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPU), Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), Provinsi Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I), Kabupaten/Kotamadya Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
Selanjutnya Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Lalu ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), dan Panitia Pengawas Pelaksana Pemilu (Panwaslak Pemilu).
Adapun pada saat itu pelaksanaan periodic dan teratur mulai terlaksana. Pemilu ketiga diselenggarakan enam tahun lebih setelah Pemilu 1971 yakni 1977 kemudian terjadwal sekali dalam lima tahun.
Dalam pelaksanaan pemilu periode 1977,1982,1987,1992 dan 1997, peserta pemilu yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia.
Advertisement
Pemilu 1999
Pemilu 1999 digelar dengan jadwal pemungutan suara pada 7 Juni 1999. Pada saat itu yang menjadi dasar hukum Pasal 22E UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum dan menetapkan Komisi Pemilihan Umum yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil partai politik peserta pemilihan umum dan wakil pemerintah. Lalu UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Untuk sistem pemilu antara lain sistem pemilu masih sama dengan sistem proporsional, tetapi penetapan calon terpilih kali ini dengan peringkat perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan. Sedangkan presiden dan wakil presiden masih sama dengan pemilu-pemilu sebelumnya yaitu dipilih di MPR.
Pada pemilu 1999, KPU pertama kali dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Pemilu 1999. Organisasi pelenggara mulai dari pusat KPU dan PPI sampai daerah (PPD I, PPD III, PPK, PPS, KPPS, PPLN. PPSLN, dan KPPSLN).
Pemilu 2004
Dasar Hukum Pemilu 2004
- UU Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-UndangNomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.
- UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah.
- UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Sistem pemilu:
DPR dan DPRD dengan sistem proporsional terbuka
DPD dengan sistem distrik berwakil banyak
Presiden dan Wakil Presiden, tidak lagi dipilih MPR tetapi dipilih langsung oleh rakyat.
Pada Pemilu 2004, KPU pertama kali bertugas sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Pada Pemilu 2004, pengawasan dilakukan oleh lembaga yang bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan kode etik oleh lembaga dewan kehormatan Komisi Pemilihan Umum.
Saat pelaksanaan Pemilu 2004, pemilihan anggota parlemen dilakukan pada 5 April 2004. Ketika pemilihan legislatif ada 24 partai yang ikut. Sedangkan pemilihan Presien dilakukan pada 5 Juli 2004 untuk putaran I dan 20 September 2004 untuk putaran II.
Yang menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 putaran I:
1.KH Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud dicalonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa. Â
2.Amien Rais dan Siswono Yudohusodo dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional.
3.Hamzah Haz dan Agum Gumelar dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan
4.Megawati Soekarnoputri dan KH Ahmad Hasyim Muzadi dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5.Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
6.Wiranto dan Salahuddin Wahid dicalonkan oleh Partai Golongan Karya.
Adapun pasangan Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim tidak lolos karena berdasarkan tes kesehatan.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 Putaran II
1.Megawati Soekarnoputri dan Ahmad Hasyim Muzadi dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2.Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dicalonkan Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Â
Advertisement
Pemilu 2009
Dasar Hukum Pemilu 2009
- UU Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum
- Presiden Dan Wakil Presiden.UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Sistem Pemilu 2009
- DPR dan DPRD dilakukan sistem proporsional terbuka
- DPD dilakukan sistem distrik berwakil banyak
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat
- Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Adapun pemilu 2009 dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasonal, tetap, dan mandiri. Pada Pemilu 2009, pertama kali Panwaslu bertransformasi menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kode etik masih bernama Dewan Kehormatan KPU.
Untuk pelaksanaan pemilu terutama anggota DPR, DPD dan DPRD pada 9 April 2009 dan pemilihan presiden dan wakil presiden pada 8 Juli 2009.
Siapa saja peserta Presiden dan Wakil Presiden pada 2009?
1.Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto
2.Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono
3.Jusuf Kalla dan Wiranto
Pada pemilu 2009 ada partai politik lokal aceh yang teridi dari enam partai. Sedangkan peserta pemilu DPR, DPD dan DPRD pada 2009 diikuti 38 partai.
Pemilu 2014
Pada pemilu  2014 dilaksanakan dua kali antara lain pada 9 April 2014 yang memilih anggota legislatif dan 9 Juli 2014 yang memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah biasa disebut Pemilu Legislatif 2014 untuk memilih 560 anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), 132 anggota dewan perwakilan daerah (DPD) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Â provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia periode 2014-2019. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ini juga diikuti oleh pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa serta Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Pada Pemilu 2014, ada tiga partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh.
Untuk badan penyelenggara pemilu, organisa penyelenggara mulai dari pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang anggotanya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh masyarakat. Pada Pemilu 2014 juga pertama DK KPU bertransformasi menjadi DKPP sedangkan pengawasan tetap oleh Bawaslu.
Advertisement
Pemilu 2019
Pemilu 2019 digelar pada 17 April 2019. Untuk dasar hukumnya yaitu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Saat pelaksanaan Pemilu 2019 ada dua sistem pemilu yaitu Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, kemudian Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu DPR dan DPRD memakai sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak.Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memakai sistem distrik berwakil banyak. Sementara itu, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Organisasi penyelenggara mulai dari pusat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaannya terdiri dariperwakilan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kode etik dilakukan oleh Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP).
Â