Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 30 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya.
"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan, Senin 30 Januari 2023.
Advertisement
"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023," sambung dia.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi yang pernah diajukan oleh terdakwa serta penasihat hukumnya.
Tak hanya itu, jaksa menyebut, Putri Candrawathi melalui tim pengacaranya mencoba meraih simpatik publik dengan meminta motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibuka.
"Tim Penasihat Hukum (PA) hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat," kata jaksa.
Jaksa menerangkan, pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.
Berikut sederet pernyataan tanggapan jaksa atau replik terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihimpun Liputan6.com:
Â
1. JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya.
Hal ini dibacakan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan, Senin 30 Januari 2023.
"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023," sambung dia.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi yang pernah diajukan oleh terdakwa serta penasihat hukumnya.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," ucap jaksa.
"Selanjutnya, kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," sambungnya.
Â
Advertisement
2. JPU Nilai Putri Candrawathi dan Pengacara Cari Simpatik Masyarakat Saat Minta Motif Dibuka
JPU menyebut, Putri Candrawathi melalui tim pengacaranya mencoba meraih simpatik publik dengan meminta motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibuka.
"Tim Penasihat Hukum (PA) hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat," kata jaksa.
Jaksa menerangkan, pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.
"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakawa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," ujar jaksa.
Menurut jaksa, seandainya tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut seharusnya sendari awal persidangan telah mempersiapkan bukti-bukti valid tetang pelecehan dan pemerkosaan. Nyatanya, tak demikian.
"Penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," kata jaksa.
Padahal, kata jaksa, simpati masyarakat dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan.
"Selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," ujar dia.
Jaksa menerangkan, keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia.
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukan bagian dari delicts bestandelen atau inti delik yang dibuktikan," terang jaksa.
Â
3. Hargai Putri Candrawathi, JPU Sebut Ada Alat Bukti yang Tidak Dimunculkan
JPU pun menyampaikan, surat tuntutan terdakwa Putri Candrawathi telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Bahkan, ada alat bukti yang sengaja tidak dimunculkan karena dinilai tidak berhubungan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menepis tudingan yang dilayangkan Putri Candrawathi seakan-akan Jaksa Penuntut Umum hendak membangun konstruksi sebagai perempuan tak bermoral dengan menambah aspek perselingkuhan.
Menurut dia, kalimat itu tidak pernah termuat pada surat tuntutan. Adapun, Jaksa dalam menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di hadapan persidangan.
"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bukanlah hal mengada-ada seperti yang dikemukakan terdakwa dinyatakan menuding terdakwa sebagai perempuan pribadi tak bermoral karena kalimat itu tak ditulis dalam surat tuntutan PU," ujar Jaksa.
Jaksa menyadari dan menghormati kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah.
Â
Advertisement
4. JPU Sebut Ada yang Tak Masukkan Hasil Poligraf
Kemudian, Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elisabet, kemuliaan Dewi Sinta dalam Wiracarita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabharata agama Hindus serta kemuliaan Putri Yasodhara dalam agama Buddha.
"Sehingga Penuntut Umum memilih tidak menimbulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan terdakwa Putri," ujar dia.
Jaksa menerangkan, penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum dan menunjukkan terdakwa Putri adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana.
"Putri Candrawathi tida memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana," jelas dia.