Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, mengutip adagium hukum hingga ayat Al-Quran saat membacakan duplik untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penasihat hukum menaruh harapan kepada Majelis Hakim memutus perkara ini dengan berpedoman kepada Keadilan bagi Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
"Kami Penasehat Hukum menyatakan 'Lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah'," kata tim Penasihat Hukum di PN Jaksel. Selasa (31/1/2023).
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Penasihat Hukum mengutip beberapa surat dalam Al-Quran yang diterjemahan ke dalam Bahasa Indonesia. Pertama, Al-Baqarah Ayat 191.
"Dan Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan," ujar tim penasihat hukum.
Kedua, tim penasihat hukum membacakan terjemahan Surat An-Nahl: 90.
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kamu kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." ujar Penasihat Hukum.
Selain Ayat Al-Quran, Penasehat Hukum ingin menegaskan dengan melampirkan beberapa adagium hukum. Di antaranya, fiat justitia ruat caelum berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
Selain itu, penasihat hukum juga meminjam semboyan Fiat justitia et pereat mundus yang artinya hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa.
Permohonan Penasihat Hukum
Penasihat hukum menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan atau setidak-tidaknya membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukuman.
3. Melepaskan Terdakwa dari segala Dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukuman.
4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
5. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
6. Membebankan biaya perkara a quo kepada Negara.
Advertisement