Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung telah memutuskan barang bukti First Travel dikembalikan kepada korban. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengaku belum menerima salinan keputusan tersebut.
Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita mengatakan, usai Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan barang bukti First Travel kepada korban, Kejari Kota Depok belum melakukan eksekusi tersebut. Hal itu dikarenakan Kejari Kota Depok belum menerima salinan lengkap keputusan.
Baca Juga
“Belum, kami belum menerima keputusan salinan lengkap dari Mahkamah Agung,” ujar Mia saat ditemui Liputan6.com, Selasa (31/1/2023).
Advertisement
Mia menjelaskan, salinan keputusan lengkap belum diberikan Mahkamah Agung kepada Kejari Kota Depok. Bahkan Kejari Kota Depok berusaha membantu para korban yang sebelumnya datang ke Kejari Kota Depok dengan berkirim surat untuk meminta keputusan lengkap.
“Kami sudah dua kali bersurat ke Mahkamah Agung tapi sampai sekarang kami belum menerima salinan keputusan lengkapnya,” jelas Mia.
Untuk penyelesaian pengembalian barang bukti diserahkan kepada korban, Kejari Kota Depok akan mempelajarinya terlebih dahulu. Mengingat belum menerima keputusan tersebut, Kejari Kota Depok belum dapat mempelajarinya.
“Masih di Mahkamah Agung, jadi mekanisme terkait penyelesaiannya kami menunggu setelah kami mempelajari salinan keputusan lengkapnya seperti apa,” ucap Mia.
Dipelajari
Mia mengungkapkan, setelah menerima keputusan lengkap dari Mahkamah Agung, Kejari Kota Depok akan mempelajari hasil dari keputusan tersebut. Nantinya akan dipelajari begitupun dengan jumlah korban First Travel.
“Belum bisa kami sampaikan sekarang terkait besaran pengembalian, karena kami belum mempelajari salinan keputusannya,” ungkap Mia.
Mia mengakui telah menerima data dari lawyer korban First Travel tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung. Data yang diterima mencapai empat ribu korban.
“Itu tadi saya bilang belum bisa kami sampaikan sekarang, karena kami masih diminta untuk menunggu salinan keputusannya,” kata Mia.
Advertisement
Datangi Kejari Kota Depok
Sebelumnya, Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, sejumlah koordinator korban First Travel mendatangi Kejari Kota Depok untuk menyerahkan data dan bukti. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejari Kota Depok terkait keputusan Mahkamah Agung untuk mengembalikan aset kepada korban First Travel.
“Kita tadi menyerahkan data dan telah diterima Kejari Kota Depok,” ujar Romadoni kepada Liputan6.com, Jumat (20/1/2023).
Romadoni menjelaskan, korban First Travel sempat mempertanyakan proses pengembalian aset dan kendala yang dihadapi Kejari Kota Depok. Diketahui, aset First Travel mencapai 820 item sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.
“Untuk data tahap pertama yang kita serahkan sebanyak 4.328 data korban,” jelas Romadoni.
Diketahui Mahkamah Agung pada 23 Mei 2022 telah memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada korban. Hingga kini asset tersebut belum dikembalikan dan Kejari Kota Depok mengaku belum menerima surat keputusan tersebut.
“Keterangannya bahwasanya putusan salinan resmi belum diterima oleh kejaksaan sehingga belum bisa dieksekusi,” ucap Romadoni.
Romadoni mengungkapkan, Kejari Kota Depok telah berupaya berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Saat ini Kejari Kota Depok hanya menerima petikan atau Amar putusan untuk mengembalikan barang bukti.
“Kita akan lihat nanti, sekarang ini kita serahkan data dan bukti untuk diverifikasi pengembalian aset kepada jamaah,” ungkap Romadoni.