Sukses

Kejagung Periksa Kabag Hukum Sekda Serang Terkait Korupsi Waskita Beton

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Saksi yang diperiksa adalah Sugihardono (S) selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten (Sekda Pemkab) Serang.

“Diperiksa untuk tersangka HA,” kata Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan berkas perkara alias P21 atas tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast yakni Hasnaeni (H) alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal dan Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku mantan General Manager PT Waskita Beton Precast.

Pelimpahan Tahap 2 tersebut yakni penyerahan barang bukti dan tersangka pun langsung dilakukan di Kejaksaan tempat peradilannya masing-masing.

"Waskita Beton sudah Tahap 1, ada yang P21 segera kita Tahap 2 kan itu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Menurut Kuntadi, keduanya diserahkan hari Rabu (18/1). Untuk tersangka Hasnaeni dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk selanjutnya ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara tersangka Kristiadi Juli Hardianto ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Waskita Beton sudah selesai sebagian," kata Kuntadi.

2 dari 2 halaman

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

Kemudian Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.