Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 - 2020.
Kedua terdakwa yakni Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/1/2023) kemarin.
Advertisement
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan kepada Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah pidana pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533. Uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun," jelas hakim.
Sementara Ni Putu Purnamasari juga dijatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434, paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun," kata hakim.
Dengan putusan ini, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah menyatakan pikir-pikir. Sementara Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut.
Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang perkara korupsi tabungan wajib perumahan TNI AD ini dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip Rabu (1/2/2023).
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Pada Desember 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) atay Oditurat menuntut terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533.
“Dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun,” jelas dia.
Terdakwa Ni Putu Purnamasari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467. Apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, serta jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan terdakwa Ni Putu Purnamasari memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483. Keduanya dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap kedua terdakwa,” kata Ketut.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement