Sukses

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Doddy Cs Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

AKBP Doddy Prawiranegara serta lima komplotannya akan menjalani prosesi sidang perdana kasus peredaran narkoba berjenis sabu yang Irjen Teddy Minahasa hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - AKBP Doddy Prawiranegara serta lima komplotannya akan menjalani prosesi sidang perdana kasus peredaran narkoba berjenis sabu yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari ini.

Adapun lima rekan lain Doddy yakni, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan M Nasir.

"Agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja pukul 13.00 WIB," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, (1/2/2023).

Adapun dakwaan terhadap keenam tersangka dalam perkara ini yang pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara itu, Teddy Sendiri akan menjalani sidang perdana pada Kamis 2 Februari 2023 di lokasi yang sama.

2 dari 3 halaman

Kasus Narkoba Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dilimpahkan ke PN Jakarta Barat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna membenarkan hal tersebut.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin," tutur Anang dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023). 

Menurut Anang, tidak hanya berkas perkara Teddy Minahasa, tapi juga enam tersangka lainnya yang terjerat kasus narkoba. Mereka adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan," jelas dia.

Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan bahwa berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.

 

3 dari 3 halaman

Barang Bukti Narkoba

Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan bahwa berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram.

Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Ada pun pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Â