Sukses

Polres Metro Depok Segera Operasionalkan Kamera ETLE Arah Citayam dan Siliwangi

Satlantas Polres Metro Depok berencana akan menambah kamera Elektronik Tilang (E-Tle) di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Satlantas Polres Metro Depok berencana akan menambah kamera Elektronik Tilang (E-Tle) di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. Sebelumnya, telah terpasang satu kamera E-Tle yang berada di dekat Balai Kota Depok.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan, Polres Metro Depok telah melakukan pemasangan kamera E-Tle. Nantinya kamera tersebut akan merekam pelanggaran lalu lintas di Jalan Raya Margonda.

“Semalam baru disetting,” ujar Boni saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (1/2/2023).

Sebelumnya, Satlantas Polres Metro Depok telah memasang kamera E-Tle di JPO Jalan Raya Margonda, tepatnya dekat Balai Kota Depok. Terbaru, Kamera E-Tle terpasang di lokasi yang sama dan merekam pengendara dari arah Jakarta menuju Jalan Raya Citayam dan Siliwangi.

“Harapannya minggu ini bisa uji coba,” jelas Boni.

Nantinya pengendara yang dinilai tidak mematuhi lalu lintas akan terekam kamera tersebut. Salah satu pelanggaran yang dapat direkam kamera E-Tle yakni, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Kalau lancar minggu depan kita mulai operasionalkan,” ucap Boni.

Sementara, salah seorang pengguna jalan, Ahmad mengapresiasi pemasangan Kamera E-Tle yang kedua di Jalan Raya Margonda. Menurutnya langkah tersebut membantu ketertiban lalu lintas untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

“Kami mendukung saja selama tujuan itu baik untuk pengendara dan kepentingan lainnya,” ujar Ahmad.

Ahmad menambahkan masukan kepada Satlantas Polres Metro Depok terkait kelengkapan E-Tle. Menurutnya, cahaya kamera E-Tle tidak terlalu menyilaukan pengendara yang melintas, sehingga memberikan kenyamanan pengendara.

“Kalau bisa lampunya jangan terlalu silau,” terang Ahmad.

2 dari 2 halaman

Terbanyak Angkot dan Taksi

Satlantas Polres Metro Depok telah memberlakukan penilangan terhadap angkutan umum atau plat kuning. Sebelumnya, penilangan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan untuk kendaraan pribadi.

Waka Satlantas Polres Metro Depok, AKP Reza Hafiz Gumilang mengatakan, Satlantas Polres Metro Depok mencatat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Pemberlakukan tilang ETLE sudah diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang melintas di bawah kamera ETLE di Jalan Raya Margonda.

“Angkutan umum sudah kami berlakukan tilang dan sudah kami tindak,” ujar Reza, Rabu (31/3/2021).

Reza menjelaskan, sebanyak 120 kendaraan tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan sabuk pengaman. Sebanyak 60 kendaraan yang melanggar didominasi plat kuning baik angkutan kota maupun taksi di Jalan Raya Margonda.

“Iya angkot sudah kami berlakukan tilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman,” kata Reza.

Reza mengungkapkan, pelanggar yang telah didata telah dikirimkan surat pemberitahuan penilangan. Satlantas Polrestro Depok berencana akan menambah kamera ETLE di Kota Depok, namun pihaknya belum dapat memberikan informasi terkait titik maupun waktu penambahan kamera ETLE.

“Di luar JPO yang terdapat kamera ETLE pasti lebih banyak pelanggaran angkot dan ini rencana menambahkan tiga titik lagi,” ucap Reza.