Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.Â
Diketahui Menkominfo merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut. Â
Advertisement
Baca Juga
"Pokoknya ini semua sedang kita dalami. Siapa pun pihak yang bisa membuat terang penyidikan dan dapat dijadikan alat bukti keterangannya akan kita periksa," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada Liputan6.com, Rabu (1/2/2023).Â
Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan, Kemenkeu sendiri mencairkan dana untuk kelima paket proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Penyidik pun tengah mendalami kebenaran proses penganggaran, pelaksanaan lapangan, hingga pihak mana saja yang terlibat.Â
"Kita periksa anggaran seperti apa. Kedua, jika tahu anggarannya seperti apa, sesuai apa tidak, baru kita cek. Di proses pelaksanaan kan teman-teman tahu bahwa proyek ini belum selesai. Pada saat akhir tahun yang seharusnya selesai, tidak selesai. Ternyata, itu kan dicairkan 100 persen," ujarnya.Â
Bowo menyatakan tengah memastikan angka dari pencairan dana tersebut. Terlebih, ada dana yang diketahui telah dikembalikan BAKTI Kominfo kepada Kemenkeu lantaran perpanjangan proyek tersebut tidak selesai.Â
"Nanti saya pastikan. Tapi (pencairan dana) sekitar Rp10-an (triliun)," jelas Bowo.
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi base transceiver station (BTS) yang diduga merugikan negara Rp 1 triliun.
9 Orang Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.Â
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sembilan orang saksi," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 31 Januari kemarin. Â
Para saksi yang diperiksa adalah Darien Aldiano (DA) selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, Arie (A) selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, Isa Rachmatarwata (IR) selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Maryulis (M) selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
Kemudian Lie Wenxieng (LW) selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, Liang Weiqi (LW) selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Davit (D) selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, Nelfi (N) selaku istri Tersangka GMS, dan Lukas Hutagalung (LH) selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.
"Kesembilan orang saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA," kata Ketut.Â
Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022. Â
Tersangka yang terbaru adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Â
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa, 24 Januari 2023, MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.Â
"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.
Advertisement
Peran Tiga Tersangka
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.Â
Diketahui, Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.Â
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 4 Januari 2023.Â
Sementara, Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.Â
Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.Â
"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.Â
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.