Sukses

Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santri di Depok Dihukum 18 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Depok telah selesai menjalankan persidangan kasus pemerkosaan di sebuah pondok pesantren di Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok telah selesai menjalankan persidangan kasus pemerkosaan di sebuah pondok pesantren di Kota Depok. Pada putusan hakim, terdakwa Ahmad Fadhilah Ramadhan alias Ustaz Ramadhan dihukum 18 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Divo Ardianto, memutuskan terdakwa Ahmad Fadhilah Ramadhan alias Ustaz Ramadhan terbukti sah dan menyakinkan, telah melakukan tindak pidana kekerasan. Terdakwa memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 18 tahun,” ujar Divo pada jalannya persidangan, Rabu (1/2/2023).

Selain menjatuhkan hukuman penjara, terdakwa dikenakan sejumlah Rp500 juta. Jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut, terdakwa dapat mengganti dengan hukuman penjara.

“Diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Divo.

Pengadilan Negeri Depok membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban, melalui saksi Siti Marfuah. Biaya restitusi yang dijatuhkan kepada terdakwa sebesar Rp30 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” terang Divo.

Divo menjelaskan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pengadilan Negeri Depok menetapkan terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan barang bukti seperti dokumen, satu buah bantal berwarna biru bertuliskan welcome back bermotif bunga, satu buah kasur busa dengan seprai warna biru, satu buah kipas angin merek Maspion dimusnahkan,” jelas Divo.

2 dari 3 halaman

Terdakwa Terima Keputusan Sidang

Pengadilan Negeri Depok membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Usai dibacakan keputusan, Hakim sempat mengajukan kepada terdakwa menerima keputusan hukuman atau akan mengajukan banding. Secara tegas, terdakwa telah menerima keputusan tersebut.

“Terdakwa terhadap keputusan ini menerima keputusan dengan demikian sidang selesai,” pungkas Divo.

Sebelumnya, Kasus dugaan perkosaan dan pencabulan di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok Jawa Barat terus bergulir.

Dugaan pemerkosaan dan pencabulan sejumlah santriwati mencuat usai penasihat hukum dari para korban membuat laporan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

3 dari 3 halaman

Tersangka Berlatar Belakang Ustaz

Adapun, tiga tersangka diantaranya berlatar belakang sebagai ustaz sedangkan satu orang lagi merupakan santri putra senior yang juga menimba ilmu di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok Jawa Barat.

"Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, sampai dengan hari ini tiga orang ustaz atau guru ngaji di ponpes tersebut, hasil gelar yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Dan jadi tersangka," ucap dia.

Zulpan menerangkan, perbuatan tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh satu ustaz dan satu santri putra senior. Sementara, dua orang ustaz lain melakukan tindak pidana pencabulan.

"Sampai dengan hari ini 4 orang pelaku ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar dia.