Sukses

Begini Cara AKBP Doddy Prawiranegara Tukar Sabu dengan Tawas

Jaksa tak menerangkan secara gamblang peran AKBP Doddy Prawiranegara pada saat proses penukaran 5 kilogram sabu dengan tawas.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara menindaklanjuti perintah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menukar barang bukti sabu hasil sitaan.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara terkait kasus dugaan penjualan narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (1/2/2023).

Dalam dakwaan, Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mengambil 10 kilogram sabu. Namun, yang ditukar oleh AKBP Doddy Prawiranegara hanya 5 kilogram dari total barang bukti 41,387 kilogram sabu.

Jaksa tak menerangkan secara gamblang peran AKBP Doddy Prawiranegara pada saat proses penukaran 5 kilogram sabu dengan tawas.

Jaksa hanya menyampaikan Syamsul Ma'arif membawa tas hitam berisi tawas 5 kilogram dan linggis kecil sewaktu bertandang ke ruang kerja AKBP Doddy Prawiranegara pada 14 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Ketika itu, terdakwa keluar dari ruangan kerjanya dan menuju ke Aula Polres Bukit Tinggi.

"Setelah Terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi sebagian barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh Syamsul Ma'arif dengan tawas," kata Jaksa.

Jaksa menyebut, peti tempat penyimpanan narkotika jenis sabu sudah terlihat rapih seperti semula. Sementara itu, terdakwa kemudian menyuruh Syamsul Ma'arif menyimpan narkotika jenis sabu yang sudah ditukar ke Rumah Dinas Kapolres Bukit Tinggi.

Jaksa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Bukit Tinggi pada 15 Juni 2022. Sebelumnya, rombongan termasuk Irjen Teddy Minahasa berada di ruang kerja AKBP Doddy Prawiranegara.

 

 

2 dari 2 halaman

Tukar Barang Bukti

Jaksa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa secara pribadi menanyakan kepada terdakwa terkait cara menukar barang bukti narkotika jenis sabu.

"Terdakwa menjawab bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut tidak ditukar pada saat dilaksanakannya prosesi pemusnahan, akan tetapi sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram tersebut sudah ditukar dengan 5.000 gram tawas pada tanggal 14 Juni 2022, lalu disimpan di ruang kerja terdakwa," terang Jaksa.

Jaksa menerangkan, sebanyak 35 kilogram sabu dimusnahkan dari total 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi.

Jaksa merinci 35 kilogram merupakan narkotika jenis shabu, sedangkan, 5.000 gramnya merupakan tawas yang seolah-olah narkotika jenis sabu.

"Yang sebelumnya telah ditukar oleh Syamsul Ma'arif pada 14 Juni 2022," tandas Jaksa.