Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman hasil seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru atau ASN PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi pelamar P1, P2, P3, dan Pelamar Umum keluar pada hari ini, Kamis (2/2/2023).
Hal tersebut diketahui dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dikutip Liputan6.com, Kamis (2/2/2023).
Lantas, apa itu pelamar P1, P2, P3, dan Pelamar Umum? Berikut penjelasannya:
Advertisement
- Pelamar Prioritas 1
Pelamar prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Pelamar Prioritas 2
Pelamar prioritas 2 merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas 1.
- Pelamar Prioritas 3
Pelamar prioritas 3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
- Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Hasil pengumuman ASN PPPK Kemendikbudristek untuk pelamar P1, P2, P3, dan Pelamar Umum dapat dilihat langsung melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ atau https://sscasn.bkn.go.id/.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK
Setelah melihat hasil pengumuman ASN PPPK Kemendikbudristek, peserta dapat melakukan proses Masa Sanggah pada Sabtu 4 Februari hingga Senin 6 Februari 2023. Berikut jadwal lengkapnya:
1. Pengumuman Seleksi : 31 Oktober 2022
2. Pendaftaran Seleksi (Untuk Semua Pelamar). Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 : 31 Oktober-13 November 2022
3. Seleksi Administrasi : 31 Oktober-15 November 2022
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (Untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum : 16-17 November 2022
5. Masa Sanggah : 18-20 November 2022
6. Jawab Sanggah : 21-24 November 2022
7. Pengumuman Pasca Sanggah : 26 November 2022
8. Penilaian Kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (Untuk P2 dan P3) : 27-28 November 2022
9. Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (Untuk P2 dan P3) : 29 November-3 Desember 2022
10. Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (Untuk P2 dan P3) : 3-13 Desember 2022
11. Pengumuman dan Pemilihan Formasi (Untuk Pelamar Umum) : 14-18 Desember 2022
12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (Untuk Pelamar Umum) : 13-15 Januari 2023
13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (Untuk Pelamar Umum) : 16-21 Januari 2023
14. Pengolahan Hasil Seleksi (Untuk Pelamar Umum) : 21 Januari-1 Februari 2023
15. Pengumuman Hasil Seleksi (Untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum) : 2-3 Februari 2023
16. Masa Sanggah : 4-6 Februari 2023
17. Jawab Sanggah : 7-13 Februari 2023
18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 20-21 Februari 2023
19. Pengisian DRH NI PPPK : 22 Februari-13 Maret 2023
20. Usul Penetapan NI PPPK : 7-31 Maret 2023
Â
Advertisement
Persyaratan Guru ASN PPPK 2022
Berikut persyaratan guru ASN PPPK 2022:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran,
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik,
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan,
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar,
8. Surat keterangan berkelakuan baik, dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Â
Berkas-Berkas
Selain persyaratan, ada pula berkas yang harus disiapkan para pelamar, berikut rinciannya:
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB,
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1,
4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki,
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah,
6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Advertisement