Sukses

Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polri Terjunkan Tim TAA

Korlantas Polri menurunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) dalam rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18).

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri menurunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) dalam rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Athalah Syahputra (18). Diketahui, insiden kecelakaan Hasya melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW ini terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.

"Ada Traffic Accident Analysisnya kita turunkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Dia menjelaskan, Alasan menerjunkan TAA bertujuan untuk memastikan kejadian kecelakaan yang malam itu terjadi.

"Kita turunkan, kita pakai untuk memperkuat, memastikan simulasi sebenernya apa sih yang terjadi. Masih sempet enggak sih seseorang itu melakukan tindakan pencegahan, itu nanti akan terlihat di sana," jelasnya.

Diketahui, Polisi menggelar rekonstruksi terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18). Kegiatan ini dilakukan di lokasi kejadian yang berada di Jalan Srengseng Sawah, di belakang Kampus ISTN, Jakarta Selatan.

Pantauan merdeka.com di lokasi, terlihat adanya motor merek Bajaj Pulsar berwarna hitam yang diduga milik Hasya. Motor yang ditaruh di atas mobil bak milik Polres Metro Jakarta Selatan itu terlihat diselimuti oleh debu.

Tak hanya menghadirkan motor Hasya, polisi juga menampilkan mobil yang diduga milik AKBP (Purn) Eko Setio BW merek Pajero dengan nomor polisi B 2447 RFS.

Mobil berwarna putih itu terlihat penyok pada bagian bumper depan sebelah kanan. Mobil itu terparkir persis di sebelah mobil bak polisi yang mengangkut motor milik Hasya.

2 dari 2 halaman

Khawatir Rekonstruksi Ulang Hanya Perkuat SP3 Kecelakaan

Pihak keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Athalah Syaputra mengapresiasi keputusan Polri yang akan menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Hasya.

"Kami mengapresiasi kalau ada rekonstruksi ulang, tapi lebih mengapresiasi bahwa tidak semata-mata rekonstruksi ulang ya, bahwa ini harus diperiksa kembali," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina di Kantor Ombudsman, Selasa 31 Januari 2023.

Namun Gita khawatir rekontruksi ulang hanya akan memperkuat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus ini. Gita meminta Polri memulai kembali menyelidiki kasus ini.

"Kalau rekonstruksi hanya untuk menguatkan SP3 menurut saya itu adalah untuk melegitimasi. Jadi kami minta diperiksa dari awal," kata dia.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com