Sukses

Mendes Gus Halim: Punya Status Hukum, BUM Desa Makin Lincah Kelola Bisnis

Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di berbagai desa di Indonesia kian menunjukkan progres mengembirakan. Apalagi saat ini BUM Desa maupun BUM Desa Bersama mempunyai kejelasan status hukum sebagai entitas bisnis sehingga lebih mudah bekerja sama dengan entitas usaha lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di berbagai desa di Indonesia kian menunjukkan progres mengembirakan. Apalagi saat ini BUM Desa maupun BUM Desa Bersama mempunyai kejelasan status hukum sebagai entitas bisnis sehingga lebih mudah bekerja sama dengan entitas usaha lainnya.

“Status badan hukum menjadikan BUM Desa lebih lincah, gesit dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan secara ekonomi, maupun sosial. Ini merupakan pengembangan yang sangat mengembirakan bagi kita semua,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (Gus Halim), saat Puncak Peringatan ke-1 Hari BUM Desa di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (2/2/2023) malam.

Gus Halim menjelaskan dengan status badan hukum ini BUM Desa dan BUM Desa Bersama menjadi lebih fleksibel dalam mengelola usahanya. BUM Desa dan BUM Desa Bersama dapat lebih mudah mendapatkan akses permodalan, mendirikan PT, koperasi hingga bekerja sama dengan swasta.

“Lembaga jasa keuangan maupun mitra usaha lain juga tidak lagi was-was dalam mengadakan kerja sama dengan BUM Desa karena ada kejelasan status hukumnya, pengelolanya hingga kejelasan jenis usahanya,” katanya.

Saat ini, kata Gus Halim sudah 12.306 BUM Desa dan 937 BUM Desa Bersama yang memiliki nomor badan hukum. Sedangkan 35.212 BUM Desa dan 3.637 BUM Desa Bersama masih proses mendapatkan pengesahan badan hukum.

“Data ini menunjukkan jika saat ini ada gelora kebangkitan ekonomi warga desa melalui BUM Desa maupun BUM Desa Bursama,” katanya.

2 dari 2 halaman

Bukan Proses Sederhana

Gus Halim mengungkapkan upaya mewujudkan status badan hukum untuk BUM Desa maupun BUM Desa Bersama bukanlan proses sederhana. Banyak kendala yang harus dihadapi baik secara legal maupun cibiran banyak kalangan.

“Alhamdulilah setelah bertahun-tahun diusahkan pada 2021 dengan Permendesa PDTT Nomor 3 tahun 2021 tentang teknis pendaftaran BUM Desa sebagai badan hukum dan diperkuat dengan Permenkumham Nomor 40 tahun 2021 akhirnya BUM Desa mendapatkan legalitas sebagai entitas bisnis,” katanya.

Gus Halim berharap keberadaan BUM Desa maupun BUM Desa bersama kedepan benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa. Dengan demikian, mimpi tentang kemandirian desa baik secara asal usul budaya maupun ekonomi bisa terwujud.

“Kita berharap denyut kemajuan BUM Desa sebagai gelora kebangkitan ekonomi warga bisa mewujudkan kemandiri desa di masa depan,” katanya.

Untuk diketahui Kemendesa PDTT menyelenggarakan Peringatan ke-1 Hari BUM Desa di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Turut hadir dalam acara tersebut yakni Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; Gubernur Riau, Syamsuar; Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi serta Bupati Bintan, Robi Kurniawan dan beberapa tokoh lainnya.