Liputan6.com, Jakarta - Pengacara dari Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan terdapat 11 poin dari jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya berupa asumsi terhadap persidangan kasus dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satu dari 11 poin asumsi JPU tersebut adalah soal kekerasan seksual yang dialami Putri.
"Asumsi penuntut umum yang menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi pada terdakwa, meskipun fakta di persidangan mengungkapkan terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual. Hal tersebut didukung dengan 4 jenis alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan bersesuaian satu dengan lainnya," yakin Febri dalam membacakan duplik (Duplik jawaban tergugat atas replik) kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Poin kedua, Febri memastikan apa yang disampaikan JPU hanya didasarkan pada penggalan satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak bersesuaian dengan alat bukti sah lainnya.
Advertisement
Ketiga, lanjut Febri, asumsi JPU yang menyatakan bahwa penasihat hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa faktanya tidak ada satupun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut.
"Poin D, asumsi penutup umum yang menyatakan telah menggunakan semua alat bukti yang dikemukakan di persidangan dengan konsisten dan tidak berubah hal ini tidak sesuai dengan fakta yang muncul di proses persidangan.
Febri menambahkan, asumsi JPU juga menyatakan keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak dapat diakui kebenarannya karena mengandung ketidakjujuran. Namun anehnya, faktanya tidak ada satupun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut dan dalam bagian lain JPU justru masih menggunakan keterangan dua saksi tersebut.
"Poin F, asumsi JPU menyatakan tim penasehat hukum terdakwa saudara FS dan tim penasehat hukum saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi kuat Ma'ruf adalah tim penasehat hukum yang sama dan mempunyai satu pemikiran yang sama sehingga tidak dapat diakui kebenarannya adalah dalil-dalil yang tidak benar dan emosional karena faktanya memang keliru," tegas Febri.
Anggap Jaksa Seksis dan Mendiskreditkan Perempuan
Febri lalu membacakan sisa kelima poin yang diklaimnya sebagai asumsi JPU dalam persidangan terhadap Putri. Beriku poin sisanya:
1. Asumsi JPU yang menyatakan bahwa tindakan terdakwa menelpon saudara FS itu merupakan bentuk persamaan kehendak untuk berencana merampas nyawa korban. Hal ini tidak didasarkan alat bukti yang sah.
2. Asumsi JPU yang menyatakan bahwa pakaian yang dikenakan oleh terdakwa saat meninggalkan kediaman Duren Tiga merupakan pakaian yang tidak pantas dan merupakan bagian dari skenario, adalah dalil yang tidak berdasar berlandaskan pada pola pikir seksis diskriminatif dan cenderung mendiskreditkan perempuan.
3. Asumsi JPU yang menyatakan bahwa naiknya saksi kuat Ma'ruf dan terdakwa ke lantai 3 di kediaman Saguling selama kurang dari Kurang lebih tiga menit bertujuan untuk bertemu dengan saudara sedih dan tidak didukung dengan alat bukti.
4. Asumsi JPU yang menyatakan bahwa tindakan terdakwa ke kediaman Duren Tiga untuk melakukan isolasi mandiri merupakan bentuk peran terdakwa menggiring korban ke tempat eksekusi hal ini tidak berdasar dan tidak didukung oleh alat bukti
5. asumsi penuntut umum yang menyatakan keterangan saksi ahli dan terdakwa saling bersesuaian terkait Rangkaian peristiwa merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak didukung fakta sidang yang sesungguhnya.
Advertisement