Sukses

Pengakuan Wowon, Pelaku Serial Killer Tega Habisi Nyawa Anaknya Berusia 2 Tahun

Wowon memerintahkan Solihin alias Duloh untuk menghabisi nyawa sang buah hatinya yang masih berusia dua tahun.

 

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembunuhan berantai atau serial killer Wowon Erawan alias Aki mengungkapkan alasan tega menghabisi anaknya Bayu berusia 2 tahun. Anak tersebut merupakan hasil perkawinannya dengan Ai Maimunah.

Dalam pengakuannya, Aki menceritakan kejadian pembunuhan sebelum Bayu tewas. Ia sempat diminta istrinya untuk membawa anak tersebut. Karena merasa risih ketika berada di rumah kerap kali menangis.

"Sama waktu dulu aku sama yang Ai Maimunah ini, kata Maimunah bilang anakmu bawa. Iya kataku iya mau aku bawa ke rumah neneknya, mau disunatin. Padahal bohong," ucap Aki dalam sebuah wawancara, Kamis (2/2/2023).

Dengan kedok mengajak untuk disutain, Aki menjelaskan alasannya tega menghabisi Bayu. Lantaran anak tersebut kerap menangis dan membuatnya risih bersama Ai Maimunah ketika di rumah.

"Anak ini rewel tiap jam, tiap detik nangis, dengar nangis, jadi malu sama tetangga," ucap.

Hingga mengaku kesal dan telah habis kesabarannya, Aki lantas memerintahkan Solihin alias Duloh untuk membunuh sang buah hati. "Ya udah saja sama Pak Solihin udah saja pak anak ini habisi kata aku gitu. Ya dicekik, langsung dikubur," kata Aki.

Jasad Bayu terkuak ternyata dikubur oleh Aki dan Duloh dalam sebuah lubang di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat. Terkini, jasad Bayu telah ditemukan pihak kepolisian dan tengah dalam proses pemeriksaan DNA.

Sebelumnya, Bayu (2) batita yang turut jadi tindak kekejaman Wowon Cs menjadi salah satu dari sembilan korban yang dibunuh. Alasan di balik pembunuhan balita umur dua tahun itu agar Wowon alias Aki (65) bisa mendapatkan kesuksesan di kemudian hari. Wowon memerintahkan Duloh untuk membunuh Bayu.

Bayu merupakan anak kandung Wowon hasil pernikahan dengan Ai Maemunah dan sudah bercerai. Namun Maemunah juga menjadi korban pembunuhan Wowon Cs.

"Hasil pemeriksaan pengakuan Wowon adalah untuk memberikan kesuksesan yang lebih lagi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/1/2023).

Tersangka Wowon memang kerap kali menebar janji berkedok supranatural kepada korbannya agar dapat menggandakan uang korban yang dibujuk menjadi kaya. Namun usai bujuk rayunya, korban yang kerap kali menagih justru berakhir dengan kematian.

"Kalimat yang diucapkan kesuksesan berkarir pada tentunya kemampuan supranatural yang selama ini disampaikan," imbuh Trunoyudo.

Kendati demikian, dirinya menegaskan akan tetap menggali lebih dalam lagi keterangan dari para pelaku. Terlebih dirinya tidak membenarkan aksi mencapai kesuksesan dengan mengorbankan nyawa seseorang.

"Namun apapun alasan pembenaran tidak ada alasan pembenar dan ini bahkan jadi pertimbangan penyidik untuk diajukan ke criminal justice system daripada proses pengadilan," pungkas Kabid Humas Polda Metro.

 

2 dari 2 halaman

Total 9 Korban Meninggal

 

Sebelumnya Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan berantai yang didalangi tiga tersangka yakni, Wowon alias Aki, Solihin, dan Dede Solehudin. Dengan motif penipuan menjanjikan kekayaan kepada para korban.

Sejauh ini telah ada total sebanyak 9 korban diantaranya di Bekasi, Ai Maimunah (istri Aki), Ridwan Abdul Muiz (20); dan Muhammad Riswandi (16) anak Ai Maimunah dari mantan suaminya Didin, ketiga meninggal.

Sementara Neng Ayu Susilawati (5) anak dari Ia Maimunah dari hasil perkawinan dengan Aki ditemukan selamat, ketika di Bekasi saat insiden keracunan.

Sedangkan korban meninggal di Cianjur diantarnya, Noneng (mertua dari Aki), Wiwin (istri pertama Aki), Halimah (Istri Kedua Aki), Bayu (anak Aki dari Ai Maimunah).

Kemudian untuk Farida yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW) meninggal di Cianjur. Sementara korban TKW satunya lagi, Siti yang tewas dibunuh di Surabaya.

Sehingga total korban sampai saat ini ada sembilan nyawa yang dibunuh oleh ketiga tersangka, Erawan alias AKI; Solihin alias Duloh; dan M Dede Solehuddin. Mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com