Liputan6.com, Jakarta - Anggota KPU Idham Holik menyatakan, saat ini masih dalam tahapan melakukan pencermatan dapil untuk 508 Kabupaten/Kota se-Indonesia dari 514 Kab/Kota se-Indonesia.
Baca Juga
"Karena ada 6 daerah di Jakarta, tidak punya DPRD kabupaten/kota," kata Idham saat menerima audiensi Pemkab Sabang, belum lama ini.
Advertisement
Pencermatan dapil Pemilu 2024, kata Idham, dalam waktu dekat akan dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja KPU.
“Kami berencana dalam waktu dekat berkonsultasi dengan DPR, karena pasal 195 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017, sebelum KPU melakukan penetapan dapil itu diwajibkan konsultasi," ucap Idham.
Untuk itu, lanjut Idham, KPU belum bisa memberikan kepastian untuk penataan dapil ini karena masih dalam pencermatan dan perlu konsultasi dengan DPR RI. Meski begitu, Idham menekankan bahwa penataan dapil ini menjadi perhatian KPU.
Pj. Walikota Sabang, Reza Fahlevi menyampaikan bahwa pemerintah Kota Sabang sangat mendukung seluruh tahapan pemilu yang dilakukan KPU.
Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir menyampaikan maksud kedatangannya, yakni ingin mengkoordinasikan penambahan dapil di Kota Sabang hasil pemekaran kecamatan di Kota Sabang.
"Kami koordinasi di sini untuk menambah dapil di Kota Sabang, DPRK Sabang telah membuat surat dukungan untuk meminta hal ini supaya ditindaklanjuti komprehensif, supaya bisa sinergi antara KIP Kota Sabang dengan KPU RI bersama Pemerintah Kota Sabang," kata Nasir.
Dengan audiensi ini juga, Nasir berharap mendapatkan pencerahan berkenaan dengan pola pengaturan setiap dapil di daerah baru, serta terkait jumlah kursi.
Sekretarian PPS
Selain membahas penataan dapil, audiensi ini juga membahas terkait sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sekretaris atau sekretariat di PPS atau PPK.
Menurut Idham, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di dalamnya sudah terdapat ketentuan menjelaskan keterlibatan atau fasilitasi pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan penyelenggara tahapan Pemilu Serentak 2024.
Advertisement