Sukses

Sidang Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan

Majelis Hakim pun diminta mengembalikan dan memulihkan nama baik Hendra Kurniawan, baik dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Liputan6.com, Jakarta - Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dia meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan mengadili, menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan," tutur kuasa hukum di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa kliennya yang merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu, tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan turut serta, dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum, yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair.

"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," jelas kuasa hukum.

Majelis Hakim pun diminta mengembalikan dan memulihkan nama baik Hendra Kurniawan, baik dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

"Membebaskan dan melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan segera dan seketika setekah putusan ini diucapkan," kuasa hukum menandaskan.

 

 

 

2 dari 3 halaman

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Obstruction of Justice

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan. Diketahui, ia merupakan terdakwa perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.

Hendra Kurniawan duduk di kursi pesakitan karena dianggap bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

3 dari 3 halaman

Hendra Kurniawan Tak Jujur, Alasan Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

Jaksa menuntut majelis hakim perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menghukum Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal saat menuntut hukuman 3 tahun penjara. Ada beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan Hendra terkait kasus Brigadir J itu.

Hal-hal yang memberatkan, yakni:

1. Terdakwa merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun, dan seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.

2. Terdakwa merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divpropam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri terhadap jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Hal-hal yang meringankan:

1. Terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal