Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nur Nadlifah menyatakan bahwa saat ini Pemerintah bersama dengan DPR tengah merumuskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Bidang Kesehatan.
Menurut Nadlifah, ada satu poin penting dalam RUU tersebut yaitu akses atau layanan kesehatan primer untuk pondok pesantren. Ia mengaku siap pasang badan mengawalnya.
Baca Juga
"Kita sekarang lagi bahas RUU Omnibus Law Kesehatan, dan di situ ada satu poin penting yang kita kawal, yaitu bagaimana pondok pesantren bisa memiliki layanan kesehatan yang baik. Saya pribadi siap pasang badan mengawalnya sampai nanti terwujud," kata Nadlifah pada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Advertisement
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, pesantren sudah sejak lama membutuhkan kehadiran negara terkait optimalisasi layanan kesehatan. Angin segar itupun muncul saat pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan, sehingga ia siap memperjuangkannya.
"Sebetulnya pesantren itu sudah lama sekali butuh kehadiran negara, khususnya untuk layanan kesehatan. Kita tahu di situ ada ribuan santri, bahkan kalau ditotal semua sampai jutaan santri. Jadi pembahasan (RUU) ini adalah angin segar buat para santri. Dan kami, Fraksi PKB di DPR siap mengawalnya sampai benar-benar terwujud," tutur Nadlifah.
Menurut Nadlifah, komitmen dia bersama Fraksi PKB mengawal RUU Omnibus Law Kesehatan terutama terkait akses dan layanan kesehatan pesantren merupakan sumbangsih konkret PKB sekaligus kado peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU).
"Kami di Fraksi PKB ingin memberikan yang terbaik, memperjuangkan yang terbaik untuk pesantren. Mohon doanya agar semua ikhtiar ini dimudahkan, apalagi ini bertepatan dengan momen 1 Abad NU, tentu ini kami persembahkan untuk kado," ujar Nadlifah.
Perjuangkan Kebutuhan Pesantren
Ia memastikan PKB tidak akan setengah-setengah memperjuangkan setiap kebutuhan pesantren. Terlebih, lanjut Nadlifah, ada amanat dari Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar yang memintanya untuk mengawal RUU tersebut.
"Gus Ketum (Muhaimin Iskandar) sudah menginstruksikan kami di Fraksi untuk mengawal RUU itu. Karena bagaimanapun PKB ini dilahirkan oleh ulama, tentunya pesantren dan santri adalah utama untuk kita perjuangkan," tegas Nadlifah.
Advertisement
2 Poin Spesifik Usulan Terkait Pesantren
Dalam draf usulan RUU Omnibus Law Kesehatan yang disampaikan Fraksi PKB DPR RI, setidaknya ada dua poin spesifik usulan yang mencantumkan tentang pesantren.
Misalnya pada rumusan Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, komunitas khusus, pesantren, serta daerah yang tidak diminati swasta.
Selain itu, pada Bagian Kedua soal Puskesmas Pasal 175 Ayat (4) disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Puskesmas didirikan pada wilayah lingkungan komunitas khusus, lembaga pendidikan berasrama, atau pesantren.