Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) di Cianjur menyeret nama Kompol D Anggota Polda Metro Jaya, yang menguak perselingkuhannya dengan Nur, wanita yang mengendarai mobil hingga menyebabkan insiden.
Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus terhadapnya selama 21 hari.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti memandang, Polda Metro Jaya sudah mengambil langkah tegas. Karena siapapun yang melanggar kode etik ya memang harus diproses.
Advertisement
"Proses kode etik yang dilakukan kepada Kompol D menunjukkan Polda Metro Jaya bersikap tegas terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik," kata dia seperti dikutip Jumat (3/2/2023).
Menurut dia, jika Kompol D terbukti melakukan pelanggaran nikah siri dengan Nur penumpang Mobil Audi. Maka, ia bisa dijerat dengan mulai dari Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990.
"Harus diproses kode etik maupun pidana. Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal 2 KUHP. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH karena masuk kategori pelanggaran berat," kata Poengky.
Dia menegaskan, sebagai seorang polisi, Kompol D wajib taat pada aturan hukum.
"Sehingga untuk beri efek jera, maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika benar terbukti melanggar hukum," katanya.
Seret Kompol D
Sebelumnya, ecelakaan maut mobil Audi A6 yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) di Cianjur menyeret nama Kompol D Anggota Polda Metro Jaya. Terungkap penumpang mobil Audi A6, Nur, merupakan selingkuhan dari Kompol D.
Kehidupan Kompol D pun ikut terseret. Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus terhadapnya selama 21 hari.
“Terkait Cianjur, yang bersangkutan sudah ditahan dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Selasa 31 Januari 2023.
Fadil juga memutuskan merombak jajaran personelnya dalam rangka pemberian reward dan punishment kepada anggotanya. Sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023.
Dalam surat telegram ini terdapat hal menarik, yakni adanya mutasi yang diterima Kompol D yang diketahui turut menerima sanksi etik, atas hubungan istimewanya dengan Nur penumpang mobil Audi.
"Intinya ada rewards ada punishment, program Pak Kapolda jelas, sebagai suatu rewards saja. Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (31/1/2023).
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement