Sukses

KPK Selisik Aset Lukas Enembe yang Bernilai Ekonomis

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik sejumlah harta kekayaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang bernilai ekonomis.

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik sejumlah harta kekayaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang bernilai ekonomis.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa dua pihak swasta bernama Yonatet Karomba dan Hendrika Josina Sartje Dina Hindom, serta seorang notaris bernama Herman. Mereka menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua, pada Kamis, 2 Februari 2023, kemarin.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Komisaris PT Bintuni Energy Persada David Manibui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

Sementara itu, PNS/Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Provinsi Papua Debora Salosso, serta dua pihak swasta Imelda Sun dan Pondiron Wonda tidak hadir dari panggilan pemeriksaan.

KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap mereka.

"Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan," kata Ali.

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

 

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Gratifikasi Rp 1 Miliar

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.