Sukses

Sabu Kualitas Super Diselundupkan Lewat Kancing Baju Adat India, Polisi Tangkap Pelaku

Pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan India ini berdasarkan informasi masyarakat, akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman.

Liputan6.com, Tangerang - Mencoba mengelabui petugas polisi, sabu seberat 317,59 gram, coba diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam kancing baju khas India, lalu dikirim melalui jasa ekspedisi. Tak tanggung, ada 205 kancing baju pesta adat India itu yang diisi sabu 

Pelaku berinisial DS (49) ditangkap di wilayah Koja Jakarta Utara oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, 2 Februari 2023, saat menerima paket melalui kantor pos.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku merupakan jaringan baru berasal dari India. Pengirim paket tersebut merupakan warga negara asing (WNA) berinisial IW masih dalam pencarian (DPO).

"Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial IW dari India, antara DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus serupa (narkotika), peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu tersebut di Indonesia," ungkap Kapolres.

 

Dia juga menyebut, pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan India ini berdasarkan informasi masyarakat, akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman.

"Penyelidikan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang kota berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di 5 gaun pesta," katanya.

Dari hasil penyelidikan, ternyata narkoba jenis sabu yang coba diedarkan ke Indonesia itu memiliki kualitas nomor satu dan berharga sangat mahal. Maka, dari 317,59 gram sabu yang berhasil diamankan pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 1.590 jiwa, dengan asumsi 1 gram digunakan 5 orang pencandu.

 

2 dari 2 halaman

Terus Lakukan Pengembangan

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.

Â