Liputan6.com, Jakarta - Bagaimana cara mengecek data pemilih Pemilihan Umum atau Pemilu 2024? Bisakah kita mengeceknya sendiri? Ya, seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggelar Pemilu Serentak pada 2024.
Mengapa disebut Pemilu Serentak 2024? Sebab, pada 2024, Pemilu akan digelar secara serentak untuk memilih partai politik, anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.
Baca Juga
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, hari pemungutan suara untuk legislatif dan presiden telah ditetapkan pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara kepala daerah akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Advertisement
"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin 14 Februari 2022 lalu.
Lalu bagaimana dengan data pemilih Pemilu Tetap atau DPT Pemilu 2024?
Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
DPT merupakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
Salah satu syarat dapat memilih di Pemilu adalah nama pemilih yang terdaftar di DPT. Kini, pemilih dapat memeriksa nama masing-masing di DPT secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. Berikut caranya:
Cara Cek Data Pemilih Pemilu 2024
Berikut cara mengecek data pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024:
1. Buka laman KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pilih menu 'Cek DPT Online' atau laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
3. Kemudian muncul tulisan 'Pencarian Data Pemilih - Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022'
4. Masukkan data pemilih yang terdiri dari:
- Kabupaten/kota sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
5. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
6. Klik 'Pencarian'
7. Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
8. Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Advertisement
Syarat Pemilih Pemilu 2024
Melansir laman https://kota-semarang.kpu.go.id/, berikut syarat pemilih Pemilu 2024:
1. Berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin,
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
3. Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP elektronik,
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor,
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP elektronik, dapat menggunakan Kartu Keluarga,
6. Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Advertisement