Sukses

8 Fakta Terkait Viral Kasus Aksi Protes Bripka Madih yang Mengaku Diperas Polisi

Belum lama ini viral di sosial media aksi protes anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih mencari keadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral di sosial media aksi protes anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih mencari keadilan. Bripka Madih memperjuangkan tanah milik orang tuanya yang diduga diserobot pengembang dan mafia tanah.

Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi. Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

"Apa salahnya, kita ini sebagai pihak yang dizalimi. Pelapor ini bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa. Orang tua saya itu sudah hampir satu abad melapor ke Polda Metro Jaya terkait penyerobotan tanah kenapa dimintai biaya penyidikan coba," kata Bripka Madih.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki. Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Namun ternyata berbuntut sederet dugaan pelanggaran etik sampai pidana. Hal itu sebagaimana hasil dari pendalaman yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada. Pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, Jumat 3 Februari 2023.

Selanjutnya, Bhirawa menilai jika aksi pemasangan plang bersama orang-orang pada sebuah petak tanah yang jadi objek permasalahan. Nyatanya, itu diduga turut melanggar etik, karena masih dalam berpakaian dinas polisi.

Berikut sederet fakta terkait aksi protes anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih yang viral di sosial media dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 9 halaman

1. Viral Mengaku Diperas Oknum Polisi

Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi. Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

"Apa salahnya, kita ini sebagai pihak yang dizalimi. Pelapor ini bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa. Orang tua saya itu sudah hampir satu abad melapor ke Polda Metro Jaya terkait penyerobotan tanah kenapa dimintai biaya penyidikan coba," kata Bripka Madih.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki. Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

 

3 dari 9 halaman

2. Terungkap Bripka Madih Pernah Dua Kali Dilaporkan ke Propam

Polda Metro Jaya menemukan fakta adanya pelanggaran etik yang menjerat Bripka Madih anggota Provos Polsek Jatinegara. Dia dilaporkan atas dugaan dua kali kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

"Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan oleh propam tapi bukan melapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 3 Februari 2023.

Trunoyudo menjelaskan laporan dugaan KDRT pertama terjadi pada 2014. Dimana, Bripka Madih dilaporkan karena kasus KDRT. Sehingga harus dikenakan sanksi disiplin berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Berturut-turut saya sampaikan, pada tahun 2014 yang bersangkutan telah dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai ya, (Istri pertama) pertama, terkait KDRT. Ini tahun 2014," sebutnya.

Setelah kasus KDRT istri pertama berinisial SK, Madih kembali dilaporkan ke Propam atas kasus yang sama. Hanya saja laporan ini belum disidang secara internal. Alasannya, istri kedua berinisial SS atau korban belum bisa hadir.

"Pada tanggal 22 Agustus 2022 dilaporkan kembali oleh istrinya kedua yang tidak dimasukan di dalam atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapatkan tunjangan secara kedinasan," ungkap Trunoyudo.

"Perkara ini pelanggarannya adalah kode etik. Belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, ini juga dilakukan KDRT. Belum bisa hadir ke propam di Polres Metro Jakarta Timur, jadi itu urusannya dengan Propam," tambah dia.

 

4 dari 9 halaman

3. Protes, Kini Terancam Pelanggaran Etik Sampai Pidana

Aksi protes Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih yang viral di media sosial ternyata berbuntut sederet dugaan pelanggaran etik sampai pidana. Sebagaimana hasil dari pendalaman yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada. Pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, Jumat 3 Februari 2023.

Selanjutnya, Bhirawa menilai jika aksi pemasangan plang bersama orang-orang pada sebuah petak tanah yang jadi objek permasalahan. Nyatanya, itu diduga turut melanggar etik, karena masih dalam berpakaian dinas polisi.

"Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, dimana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan," ucapnya.

Dimana, tindakan pemasangan plang di objek tanah bersengketa di perumahan Premier Estate 2, pada 31 Januari 2023, nyatanya berbuntut laporan Victor Edward Haloho yang merasa terganggu atas aksi Madih dan kawan-kawan pada 1 Februari 2023.

"Melakukan kegiatan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan peraturan disiplin pada tanggal 31 Januari 2023. Kemudian pada tanggal 1 februari Viktor Haloho melaporkan adanya anggota Polri yang melakukan kegiatan kegiatan yang mengganggu aktivitas kegiatan setempat," jelasnya.

Sehingga atas tindakan Bripka Madih diduga turut melanggar etik, peraturan pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Dan PP Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

"Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia," jelasnya.

Kemudian, Bripka Madih juga diduga melanggar pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian," ucapnya.

"Wujud perbuatannya pada hari selasa pada hari selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 Wib juga telah memberikan pernyataan melalui media tv media online. Yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah, di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tambah dia.

Sementara, Bhirawa menjelaskan bahwa terkait pelanggaran etik ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara objektif, profesional serta transparan.

 

5 dari 9 halaman

4. Duduk Perkara Dugaan Pemerasan Polisi kepada Bripka Madih

Upaya seorang anggota polisi bernama Bripka Madih untuk mencari keadilan, tengah menjadi sorotan. Anggota Provost Polres Jakarta Timur itu memperjuangkan tanah milik orangtuanya yang diduga diserobot pengembang dan mafia tanah.

Terhitung sudah belasan tahun penyerobotan tanah ini menimpa keluarga Madih, bahkan sebelum dirinya menjadi polisi. Namun hingga kini belum diketahui siapa oknum yang telah menjual tanah tanpa sepengetahuan keluarganya.

Mirisnya lagi, saat melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya, Bripka Madih justru mendapatkan perlakuan tak menyenangkan. Anak keempat dari lima bersaudara itu mengaku dimintai sejumlah uang dan sebidang tanah oleh oknum penyidik.

"Saya polisi dimintai biaya penyidikan dan hadiah. Dia (penyidik) minta Rp 100 juta dan tanah 1.000 meter hadiah. Itu tahun 2011 lalu," kata Madih saat dikonfirmasi, Jumat 3 Februari 2023.

Madih pun menceritakan ihwal penyerobotan tanah yang jumlahnya mencapai ribuan meter. Berdasarkan Girik C815, tertulis tanah seluas 4.954 meter atas nama Tonge bin Nyimin yang merupakan almarhum sang ayah, dihibahkan sebesar 2.000 meter kepada abang kandung Madih.

Dengan begitu sisa tanah yang terletak di Jatiwarna, Kota Bekasi itu menjadi 2.954 meter, yang juga tertulis dalam girik. Sisa tanah inilah yang kemudian dicari-cari oleh Madih, sepulang dari dinas 10 tahun di Kalimantan Barat pada 2007 silam.

"Izin cuti terus, bolak-balik Pontianak-Jakarta karena digangguin urusan tanah. Setelah bapak saya meninggal, mereka semakin merajalela," ujar pria yang memulai karir polisi pada 1998 itu.

Namun setelah ditelusuri, tanah yang dimaksud telah dibangun oleh pengembang Premiere Estate. Hal ini membuat Madih dan keluarga heran bercampur kesal lantaran tak pernah merasa menjual. Terlebih pajak tanah tersebut masih rutin dibayarkan pihak keluarga.

"Sekarang yang kita pertanyakan, kemana dan siapa yang punya kewenangan memberikan izin pembangunan di lahan yang kita klaim dengan dasar girik," keluh anak dari Halimah binti Boja itu.

Madih pun pernah menanyakan langsung kepada pihak Premiere Estate terkait pembelian tanah. Pihak perumahan mengaku membeli dari seorang bernama H Abdullah, yang diketahui merupakan pimpinan perusahaan di lokasi yang sama sebelum Premiere Estate dibangun.

Madih kemudian mengonfirmasi hal tersebut ke kantor H Abdulllah yang berada di Jalan Kebon Kacang. Namun yang bersangkutan membantah dan menegaskan tidak pernah menjual tanah ke pihak perumahan.

"Jadi saling oper nih. Kita dari sini (Premiere) katanya H Abdulllah yang jual. Dari sana (H Abdullah) katanya nggak merasa jual," celetuk Madih.

 

6 dari 9 halaman

5. Bripka Madih Sudah Mengundurkan Diri, Sejak Dirinya Sakit Hati

Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara yang viral lantaran diperas oleh oknum anggota Polda Metro Jaya kasus penyerobotan lahan orang sudah mengundurkan diri. Pengunduran dirinya diambil semenjak kasus polisi peras polisi tersebut bergulir yang membuat ia kecewa.

"Iya, sudah lama itu, semenjak sakit nih, sakit hati, semenjak kecewa," kata Madih saat dihubungi, Minggu 5 Februari 2023.

Perihal pengunduran diri dari polisi itu disebutnya, sekitar tiga bulan lalu. Pada saat itu pun dirinya mengaku sudah bertemu dengan pihak Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.

"Pengunduran dirinya itu kemarin kita sudah ketemu dengan Timur 1 (Kombes Pol Budi Sartono), Timur 1 datang sama kita, beliau menanyakan, 'Di apa benar kamu mengundurkan diri? tapi jangan dijawab sekarang, saya nanya tapi jangan dijawab sekarang. Kata Timur 1, Kapolres. Beliau mau ke tanah suci dulu, nanti biar saya doakan biar urusan kamu sukses, biar pengunduran diri kamu dibatalkan," imbunya.

Di sisi lain, perihal pengunduran diri Madih sempat ditentang oleh Kapolres Jakarta Timur itu. Bahkan mendapat dukungan untuk tetap bertahan di institusi kepolisian.

"Saya berharap kamu jangan sampai lah, dibatalin lah, timur, Bapak Kombes Budi Sartono, dia orang baik itu, makanya ente tulis tuh. Ini alhamdulillah, Pak Madih sekarang banyak dukungan dari pimpinan, dari Kapolres Jakarta Timur," katanya lagi.

 

7 dari 9 halaman

6. Polda Metro Konfrontir Bripka Madih dengan Pensiunan Polisi

Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan identitas oknum polisi yang diduga meminta uang pelicin kepada Bripka Madih. Ternyata, oknum polisi itu sudah pensiun atau merupakan purnawirawan.

"Kemudian Penyidiknya yang disebutkan atas nama TG, merupakan purnawirawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.

Hal ini diketahui usai aduan dari Bripka Madih mencuat ke publik, dimana berdasarkan data keanggotaan, TG adalah mantan anggota Polri khususnya Polda Metro Jaya sejak tahun lalu.

Adapun, merujuk pengakuan Bripka Madih, purnawiran berinisial TG itu meminta jatah Rp100 juta. Bahkan, bagian tanah bila kasus yang dilaporkan mau diproses.

"Yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," sebutnya.

Sehingga, Trunoyudo mengatakan dengan adanya aduan terkait pemerasan yang disebutkan Bripka Madih. Nantinya, penyidik akan melakukan konfrontasi terhadap Madih dan TG.

"Tentu ini butuh konfrontir. kita akan melakukan itu," ucap dia.

Di sisi lain, Truno menyebut bila proses pengusutan kasus yang dilaporkan oleh orangtua Bripka Madih sampai saat ini masih berjalan. Sebab, belasan saksi telah dimintai keterangan.

"Jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan. 16 Saksi diperiksa, termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," kata Trunoyudo.

 

8 dari 9 halaman

7. Polisi Pastikan Telah Usut Laporan Orang Tua Bripka Madih

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi angkat bicara terkait kasus penyerobotan lahan orang tua Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara.

Kasus ini viral usai Bripka Madih berkoar-koar di media sosial.

Hengki memastikan, penyidik Ditreskrimum telah menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilayangkan oleh Ibu dari Bripka Madih bernama Halimah pada 2011 silam.

Laporan tergister dengan nomor: LP/ 3718/X/2011/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 25 Oktober 2011.

Hengki mengatakan, sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan termasuk orang yang membeli. Bahkan, penyidik telah menggunakan teknik daktiloskopi.

"Artinya ini sudah ditindaklanjuti sebenarnya," kata dia di Polda Metro Jaya, Minggu 5 Februari 2023.

Hengki menerangkan, hasil penyelidikan dinyatakan belum ditemukan unsur pidana pada laporan tersebut.

"Belum diketemukan perbuatan melawan hukum, ini jadi harus kami jelaskan, harus cover bothside ini ya bukan hanya satu pihak," tegas dia.

 

9 dari 9 halaman

8. Hasil Penyelidikan Polisi soal Kasus Bripka Madih

Anggota Provos Polsek Jatinegara bernama Bripka Madih berkoar-koar terkait kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya. Kasus ini menjadi viral di media sosial.

Polisi pun ungkap fakta-fakta pada dugaan penyerobotan lahan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi soroti inkonsistensi dalam memberikan keterangan perihal luas tanah yang dipersoalkan.

Hengki mengulang pernyataan Bripka Madih yang beredar di media sosial. Disebutkan, Bripka Madih menuntut tanah seluas 3.600 meter persegi.

Faktanya, lahan yang dipermasalahkan ialah tanah seluas 1.600 meter persegi. Hal ini merujuk pada laporan yang dibuat oleh orangtua Bripka Madih atas nama Halimah pada 2011. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/ 3718/X/2011/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 25 Oktober 2011.

Luas tanah itu juga sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaa (BAP) pelapor dalam hal ini adalah Halimah orangtua dan kakak-kakak dari Bripka Madih serta beberapa saksi-saksi yang diperiksa.

"Kami bicara fakta dan data, terjadi hal yang tidak konsisten ataupun berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Bripka Madih ini di media maupun dengan data yang ada di kami terkait LP pada tahun 2011. Jadi ini harus tadi udah kami klarifikasi, oleh beliau tidak diakui, padahal saksi-saksi mengatakan yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi," ujar Hengki.

Selain itu, Hengki mempertanyakan pernyataan Bripka Madih yang menganggap tidak pernah menjual dari 3.600 meter persegi. Dalam hal ini, Hengki kembali merujuk pada laporan yang dibuat oleh orangtua Bripka Madih.

"Padahal dalam laporan 2011 itu saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan-penjualan itu," ujar dia.

Hengki menerangkan, keluarga dari Bripka Madih akui adanya penjualan-penjualan itu baik itu dari orang tua, kakak, dan lain sebagainya.

"Memang ada yang dijual-jual tapi sedang kita hitung kembali. Kemudian disini nanti yang berkompeten akan menjawab ini semua by data, bukan katanya-katanya, by data," ujar Hengki.

Hengki mengaku sedang mendalami kembali dugaan pelanggaran hak terhadap keluarga Bripka Madih yang terjadi sebelum laporan polisi (LP) terbit pada 2011.

Berdasarkan data yang diperoleh, 10 AJB dijual oleh langsung orangtuanya Bripka Madih atas nama Almarhum Tongek dicap jempol terhadap berbagai pihak.

"Sudah dijual sampai kurun waktu 79-92. Nanti dijelaskan oleh perangkat lurah dan sebagainya.

Hengki juga menerangkan satu surat menyatakan ada hibah tanah dari orangtua Bripka Madih ini atas nama Almarhum Tongek kepada Almarhum Boneng. Di sini, Bripka Madih menandatangi dan menyerahkan langsung.

Pada saat Berita Acara Pemeriksaan, Bripka Madih juga mengakui. Namun, belakangan disangkal katanya tidak pernah menyerahkan.

"Ya itu nanti kita buktikan lagi. Apakah tandatangannya pak Bripka Mahdi ini palsu yang ada di Polda, nanti kita pake laboratorium forensik. Jadi kesimpulannya ini ada beberapa ketidakkonsistenan daripada pernyataan pak Madih di media dengan fakta yang kami temukan," ujar Hengki.

Hengki menerangkan, turut menyinggung pernyataan Bripka Madih yang mengaku masih membayar pajak dari girik ini. Penyidik akan memvalidasi dengan bukti-bukti.

"Kita akan cek juga, kalau memang bayarnya pakai girik bukti pajaknya mana, karena sistemnya sekarang udah enggak pakai girik lagi, SPTPBB. Jadi supaya cover booth side," ujar dia.

Terakhir, Hengki menyampaikan sebenarnya permasalahan ini sudah lama pernah dimediasi oleh pihak kelurahan. Waktu itu, pihak kelurahan hendak memanggil semua yang membeli AJB dari orangtua Bripka Mahdi.

"Pak Mahdi ini tidak mau datang," ujar Hengki.

Hengki menerangkan, saat ini ada warga yang komplain karena tanah-tanah mereka dipatok oleh Bripka Madih dan beberapa kelompok masyarakat yang masih merasa itu tanahnya.

"Ada juga paguyuban yang jadi korban yang dipaktok. Jadi dari Bripka Madih masih merasa itu tanahnya dan dipasang pos jaga dari warga-warga yang menurut kesaksian itu bukan warga lingkungan sekitar," tandas Hengki.