Liputan6.com, Jakarta Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih dituding mematok lahan warga secara serampangan. Salah seorang korban, Soraya Rabaisa bersuara.
Dia menceritakan, awalnya sekira 10 orang termasuk Bripka Madih mendatangi kediamannya pada 31 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
"Tanpa izin langsung mengali dan matok," kata Soraya di lokasi, Senin (6/2/2023).
Advertisement
Soraya mengaku melihat ulah sekelompok orang dari dalam kamar. Dia berada di dalam bersama anaknya yang berusia. 4,5 tahun. Soraya mengaku langsung gemetar.
"Karena memang di depan kamar syaa persis mematoknya itu. Saya takut banget karena memang banyak sekali," dia.
Soraya mengatakan, orang-orang memagari dengan baja ringan tanah di depan rumahnya. Tak hanya itu, mereka juga membangun posko dan menancapkan spanduk berukuran besar.
"Memang tidak masuk di pagar saya tidak, tapi di depan rumah saya mengatakan tanah milik bapak Tongek," ucap Soraya.
Soraya menyampaikan, Bripka Madih sama sekali tidak mangancam. Akses keluar-masuk pun tak terganggu. Namun, ia risih dengan ulah mereka.
"Nggak ada ancaman apa-apa hanya patok itu saja yang menyatakan itu tanah warisan mereka padahal sudah dibeli sama orang tua saya," ujar dia.
Â
Polisi Telah Usut
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi angkat bicara terkait kasus penyerobotan lahan orangtua Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara.
Kasus ini viral usai Bripka Madih berkoar-koar di media sosial.
Hengki memastikan, penyidik Ditreskrimum telah menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilayangkan oleh Ibu dari Bripka Madih bernama Halimah pada 2011 silam.
Laporan tergister dengan nomor: LP/ 3718/X/2011/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 25 Oktober 2011.
Hengki mengatakan, sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan termasuk orang yang membeli. Bahkan, penyidik telah menggunakan teknik daktiloskopi.
"Artinya ini sudah ditindaklanjuti sebenarnya," kata dia di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Hengki menerangkan, hasil penyelidikan dinyatakan belum ditemukan unsur pidana pada laporan tersebut.
"Belum diketemukan perbuatan melawan hukum, ini jadi harus kami jelaskan, harus cover bothside ini ya bukan hanya satu pihak," kata dia.
Sebelumnya, protes Bripka Madih ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas itu, Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin oleh oknum penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
Tak hanya uang ratusan juta rupiah, penyidik juga disebutkan meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
Belakangan diketahui oknum polisi yang melakukan tindak pemerasan itu merupakan pensiunan kepolisian sejak tahun lalu.
Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @j*tn*w*s.
"Apa salahnya, kita ini sebagai pihak yang dizalimi. Pelapor ini bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa. Orang tua saya itu sudah hampir satu abad melapor ke Polda Metro Jaya terkait penyerobotan tanah kenapa dimintai biaya penyidikan coba," kata Bripka Madih.
Advertisement