Liputan6.com, Jakarta - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak agar penyidik yang menetapkan tersangka Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syahputra (18), diperiksa terkait dugaan tidak profesional.
"Kami mendorong penyidik yang diduga tidak profesional agar diperiksa Propam," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangannya, Selasa (7/2).
Baca Juga
Sebelum menetapkan Hasya sebagai tersangka, lanjut Poengky, ada dugaan ketidakprofesionalan dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Serta adanya dugaan keberpihakan kepada penabrak atau AKBP (Purn) Eko Setio BW.
Advertisement
"Menjadikan kasus ini menjadi perhatian publik. Jika sejak awal penyidik profesional dalam melakukan lidik sidik dengan didukung scientific crime investigation, kami yakin kasus ini tidak akan menjadi seperti ini," terangnya.
Dilanjutkan Poengky bahwa dugaan tidak profesional itu bisa terbaca setelah gelar perkara ulang dengan melakukan rekonstruksi khusus oleh Polda Metro Jaya bersama tim gabungan.
"Ternyata menemukan bukti-bukti baru, Polda kemudian mencabut status tersangka Hasya dan memulihkan nama baik Almarhum," ucapnya.
Poengky berharap jika kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya semacam ini tidak terjadi kembali. Dengan menitikberatkan, pelaksanaan penyelidikan hingga penyidikan secara profesional.
"Sehingga diharapkan penyidik lalu lintas selalu profesional dalam melakukan lidik sidik. Kami yakin jika penyidik profesional dengan mengoptimalkan dukungan scientific crime investigation, kasus Hasya akan dapat diselesaikan dengan baik," ucapnya.
Proses Laporan Keluarga Korban
Di sisi lain, Poengky juga mengingatkan agar penyidik Polda Metro Jaya tetap memproses laporan yang dilayangkan pihak Keluarga Hasya, atas adanya dugaan pembiaran atau kelalaian yang dilakukan AKBP (Purn) Eko Setio BW setelah insiden kecelakaan.
"Selain itu kami juga mendorong tindak lanjut kasus ini agar laporan orang tua Almarhum terkait dugaan pembiaran segera diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
Advertisement
Cabut Tersangka
Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan yang dilayangkan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah Saputra (18). Keluarga menduga ada kelalaian dan pembiaran yang dilakukan AKBP (Purn) Eko Setio BW saat Hasya terlibat kecelakaan.
"Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda Hasya dan ayahanda Hasya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2).
Trunoyudo menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dikomparasikan dengan hasil rekonstruksi ulang kecelakaan yang telah dilakukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Kamis (2/2) kemarin.
"Ini masuk bagian dari pada itu tentu hasilnya nanti kita dalami," ujarnya
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com