Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, semua pihak terkait akan dipanggil dan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Jaksa Agung pun menegaskan, semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek BTS tersebut akan dipanggil untuk diperiksa, tidak terkecuali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Baca Juga
"Tunggu saja waktunya," kata dia singkat saat ditemui di Istana Negara Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Advertisement
Burhanuddin memastikan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi terkait proyek BTS di Kemenkominfo. Dia tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan fakta-fakta baru yang ditemukan.
"Ini kan masih terus nih, kemarin kan ada yang satu lagi. Masih terus, masih ada tersangka baru," tutur Jaksa Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sembilan orang saksi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Para saksi yang diperiksa adalah Darien Aldiano (DA) selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, Arie (A) selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, Isa Rachmatarwata (IR) selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Maryulis (M) selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
Kemudian Lie Wenxieng (LW) selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, Liang Weiqi (LW) selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Davit (D) selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, Nelfi (N) selaku istri Tersangka GMS, dan Lukas Hutagalung (LH) selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.
“Kesembilan orang saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,” kata Ketut.
Tetapkan 4 Tersangka
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.
Tersangka yang terbaru adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (24/1/2023), MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.
"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Diketahui, Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.
Sementara Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement