Sukses

Diduga Lakukan Pengeroyokan, 3 Warga di Tangerang Dibekuk Polisi

Dua terduga pelaku pengeroyokan dan pembacokan warga berinisial K (42), ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Dua terduga pelaku pengeroyokan dan pembacokan warga berinisial K (42), ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Sementara seorang terduga pelaku lainnya masih dirawat intensif di rumah sakit

Pengeroyokan tersebut terjadi di SPBU Salembaran, Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 1 Februari 2023 dini hari.

Dua terduga pelaku berinisial PE (19) dan AM (19) ditahan, sementara L alias T masih di rawat di sebuah Rumah Sakit di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pengeroyokan bermula saat korban berinisial K (42) bersama dua rekannya datang ke warung makan yang tidak jauh dari SPBU Salembaran.

"Di warung tersebut ada lima orang muda-mudi yang duduk di bangku sambil bermain kartu. Kemudian ditegur oleh korban serta diminta untuk membubarkan diri dan meninggalkan warung," kata Kapolres, Selasa (7/2/2023).

Tidak berselang lama, korban K dan dua rekannya yang tengah makan di warung tiba-tiba didatangi oleh empat orang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam.

Melihat gelagat kurang baik, korban dan dua rekannya berniat menghindar dan meninggalkan warung. Namun empat pelaku justru mengejarnya.

"Korban berlari ke arah SPBU Salembaran, sedangkan dua rekannya berlari ke arah Kampung Melayu. Empat pelaku kemudian mengejar korban yang lari ke arah SPBU. Dimana, salah satu pelaku berinisial L alias T mengejar dengan mengenderai sepeda motor," ungkap Kapolres.

2 dari 2 halaman

Korban Ditabrak dengan Sepeda Motor

Saat tiba di SPBU Salembaran, pelaku L alias T menabrak tubuh korban menggunakan sepeda motor dan disusul terduga pelaku lain dan langsung melakukan pengeroyokan. Salah satunya menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, korban pun mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

"Sepeda motor yang digunakan untuk menabrak korban adalah milik korban sendiri. Pelaku L alias T mengambil motor korban sewaktu korban berusaha melarikan diri," terangnya.

Melihat korban tergeletak, empat pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Adapun berinsial L alias T tidak sadarkan diri akibat benturan setelah menabrak korban dan terjatuh.

"Pelaku L alias T saat ini sedang dirawat di salah satu Rumah Sakit karena jatuh tidak sadarkan diri usai menabrak korban," ujarnya.

Sementara itu korban yang terluka dilarikan ke rumah sakit oleh kedua rekannya yang lolos dari pengeroyokan.

Saat ini, polisi terus mendalami motif kasus tersebut. Dua pelaku yang identitasnya sudah dikantongi masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun.