Sukses

Densus 88 Dukung Penyidikan Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Bripda HS

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan dukungan terhadap Polda Metro Jaya yang tengah memproses anggotanya Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS.

Liputan6.com, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan dukungan terhadap Polda Metro Jaya yang tengah memproses anggotanya Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Sopir Taksi Online di Depok.

"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS (Haris Sitanggang) sudah dilakukan sejak awal dimana Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut," kata Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar, Selasa (7/2/2023).

Bahkan, Aswin menegaskan kalau Densus 88 Polri saat mengetahui kejadian tersebut langsung meringkus Bripda Haris Sitanggang dan kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

"Pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan kronologi penangkapan Bripda Haris, berhasil diamankan sehari setelah insiden pada Senin 23 Januari 2023 lalu.

"Ini kejadian kan sekira pada tanggal 23 Januari, pada tanggal 23 Januari didapat hasil dari tadi awal olah TKP satu identitas, identitas ini kemudian ditindaklanjuti," kata diam

"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23. Di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 di Puri Persada, desa Sindangmulya Bekasi, Jawa Barat," tambah dia.

2 dari 2 halaman

Diproses dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah diringkus, kata Trunoyudo, Bripda Haris lantas diproses dan dinaikan statusnya sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan. Dengan ancaman pidana paling berat selama 15 Tahun Penjara.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.

Sementara terkait permintaan dari pihak keluarga Sony agar tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP, kata Trunoyudo, hal itu masih dalam proses untuk penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan tetap proses ini belum selesai tenti ini masih dalam acara penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tuturnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com