Liputan6.com, Jakarta - Ada 26 titik kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta saat ini. Penambahan tersebut terjadi setelah adanya 13 titik baru yang tersebar di sejumlah wilayah.
Untuk diketahui, perluasan titik ganjil genap tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di jalanan Ibu Kota.Â
Berlaku setiap Senin-Jumat, jam operasi ganjil genap di Jakarta tersebut terbagi dalam dua sesi. Pada hari pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, lalu berlanjut sore hari, pukul 16.00-21.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Untuk hari ini, Rabu (8/3/2023), ke-26 titik kawasan ganjil genap di DKI Jakarta tersebut bebas dilintasi para pemilik roda empat dengan nomor genap. Sementara, pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.
Berikut ke-26 titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang berlaku Senin-Jumat:Â
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari. Â
Â
Pengecualian Ganjil Genap
Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Advertisement
Ganjil Genap Ditiadakan pada Sabtu, Minggu, Libur Nasional
Untuk akhir pekan, ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan. Semua kendaraan tanpa terkecuali bebas melintas, sehingga tak perlu takut dikenakan sanksi tilang.Â
Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata di Ibu Kota? Â
Tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja, penerapan ganjil genap Jakarta tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota.Â
Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.
Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.