Sukses

Menkominfo Johnny G Plate Siap Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana turut membenarkan jadwal agenda pemeriksaan Johnny G Plate terkait kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok ). Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai,” tutur Johnny Plate saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana turut membenarkan jadwal agenda pemeriksaan Johnny G Plate terkait kasus tersebut.

“Betul ada pemanggilan besok. Mengenai kehadiran beliau saya tidak tahu,” kata Ketut kepada Liputan6.com terkait jadwal pemeriksaan Menkominfo.

Kejagung sendiri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sejak Senin, 6 Februari 2023. Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut. 

Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa Kemenkeu sendiri mencairkan dana untuk kelima paket proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Penyidik pun tengah mendalami kebenaran proses penganggaran, pelaksanaan lapangan, hingga pihak mana saja yang terlibat.

“Kita periksa anggaran seperti apa. Kedua, jika tahu anggarannya seperti apa, sesuai apa tidak, baru kita cek. Di proses pelaksanaan kan teman-teman tahu bahwa proyek ini belum selesai, pada saat akhir tahun yang seharusnya selesai, tidak selesai. Ternyata, itu kan dicairkan 100 persen,” ujar Bowo.

 

 

2 dari 4 halaman

4 Tersangka di Kasus Korupsi BTS

Bowo menyatakan Kejagung tengah memastikan angka dari pencairan dana tersebut. Terlebih, ada dana yang diketahui telah dikembalikan BAKTI Kominfo kepada Kemenkeu lantaran perpanjangan proyek tersebut tidak selesai.

“Nanti saya pastikan. Tapi (pencairan dana) sekitar Rp10-an (triliun),” Bowo menandaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022. 

Tersangka yang terbaru adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. 

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (24/1/2023), MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.

"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.

 

 

3 dari 4 halaman

Dugaan Kejagung

Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Diketahui, Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.

Sementara Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan. 

 

4 dari 4 halaman

Pasal Sangkaan

Hal tersebut untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.