Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi. Politikus NasDem ini merasa bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang sangat tepat.
Baca Juga
"Jika diikuti prosesnya, peran Kapolri dan Kapolda Metro sangat berperan signifikan dalam membawa keadilan pada kasus ini. Jadi saya rasa, dengan dicabutnya status tersangka almarhum ini memang sudah seharusnya," kata dia dalam keterangannya (8/2/23).
Advertisement
Selain meminta Polri berbenah dari kasus ini, Sahroni juga memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah mengawal ketat kasus ini.
"Tentunya saya ingin pihak kepolisian menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi. Jangan sampai ada kasus yang penyelesaiannya dilakukan secara intimidatif dan tidak setara, terlebih jika dilakukan oleh oknum. Namun di samping itu, saya turut memberi apresiasi luar biasa terhadap masyarakat yang terus mengawal ketat penyelesaian kasus ini," jelas dia..
Menurut Sahroni, masyarakat saat ini harus terus berperan aktif untuk memantau kejadian-kejadian yang dirasa terdapat kejanggalan di dalamnya.
“Jadi mari sama-sama kita terus laporkan dan suarakan jika mendapati kejanggalan-kejanggalan lainnya. Yakin Polri pasti merespon dengan cepat,” pungkasnya.
Minta Maaf
Sebelumnya, permintaan maaf tersebut diucapkan Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023). Dia pun menyampaikan evaluasi yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf, terhadap ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil, dengan menggelar gelar perkara khusus," tuturnya.
Hasil dari gelar perkara khusus tersebut pun, mengeluarkan putusan baru. Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk Surat Ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan peraturan KABA Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Standar Operating Prosedur Pelaksaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 Angka 20.
Bukan hanya itu saja, Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik almarhum Hasya.
"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menuturkan, betapa panjang dan merinci, pihaknya melakukan penyidikan dan monitoring.
"Dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait hasil dari tim monitoring, asistensi, dan juga evaluasi. Sebagaimana yang diinstruksikan oleh bapak Kapolda Metro Jaya, terkait musibah yang menimpa almarhum Hasya, pada peristiwa kecelakaan lalu lintas," kata Trunoyudo.
Setelah mendengarkan berbagai saran, Kapolda Metro Jaya, menginstruksikan tim asistensi dan evaluasi untuk langsung merespon cepat.
Advertisement