Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam menduga penetapan Anas sebagai tersangka oleh KPK ditunggangi muatan politis karena ada peristiwa-peristiwa yang mendahului sebelum penetapan tersebut.
"KAHMI membedakan antara kasus hukum dan soal politik. Soal politisnya jelas ada yang menunggangi, tapi penunggangnya banyak, bukan hanya satu. Makanya prokontranya besar sekali," kata Koordinator Presidium KAHMI, Mahfud MD, di Jakarta (23/2/2013)
Dia mengatakan ada beberapa peristiwa sebelum Anas jadi tersangka yaitu ada yang minta Anas diproses hukum dan meminta dilepaskan karena tidak cukup bukti.
Advertisement
Namun dia menjelaskan masalah hukumnya harus jernih, KPK tidak boleh didikte oleh politik atau opini apapun. Menurut dia, korupsi harus diberantas dan tidak boleh dibela.
"Tapi politik dan opini sesat tak boleh meacuni KPK. KAHMI akan terus memantau dan bersikap jika ada perlakuan tak adil," ujarnya.
Mahfud menegaskan KAHMI akan mengawal agar kasus ini murni penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Menurut dia KPK tidak boleh main-main dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus ditegakkan, tetapi Anas harus diperlakukan adil. "Kami akan mengawal proses itu agar negara beres dan penegakan hukum tak dipolitisasi," katanya. (Ant/ARI)
Â