Sukses

KPK Dalami Pengakuan Polisi Suap Rektor Unila demi Sang Anak Masuk Kedokteran

KPK mendalami pengakuan anggota Polri, mantan Kabid TIK Polda Lampung Kombes Joko Sumarno yang memberi Rp 150 juta ke Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani agar anaknya masuk Fakultas Kedokteran.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami pengakuan anggota Polri, mantan Kabid TIK Polda Lampung Kombes Joko Sumarno yang menyebut memberi Rp 150 juta ke Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani agar anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila.

"Kalau fakta-fakta sidang ini tentu sudah dicatat dengan baik bahwa ada fakta-fakta itu, ada keterangan itu, bahkan diakui oleh saksi sendiri. Saya kira nanti menunggu proses ini sampai selesai dahulu baru kemudian ada tindakan yang akan dilakukan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Joko Sumarno mengaku dirinya pernah mendatangi kediaman Karomani dengan membawa uang Rp 150 juta. Joko Sumarno mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Selasa, 7 Februari 2023.

Joko mengaku memberikan uang tersebut setelah satu bulan sang anak yang berinisial SNA diterima di Fakultas Kedokteran Unila. Menurut Joko, uang itu merupakan sumbangan di luar uang resmi penerimaan jalur mandiri Unila.

Joko menyebut uang itu diminta Karomani sebagai infak untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

Menurut Ali, pengakuan Joko ini menjadi fakta sidang dan menguatkan dugaan pidana yang dilakukan Karomani dan terdakwa lainnya. Ali mengatakan, fakta tersebut akan menjadi pegangan pihaknya untuk mengembangkan perkara ini.

"Tentu berikutnya akan dilakukan analisis apakah fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan, termasuk juga alat bukti sehingga nanti membentuk fakta hukum yang itu nanti bisa ditindaklanjuti," kata Ali.

Ali mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan tim lembaga antirasuah salah satunya yakni dengan membuka penyidikan baru.

"Tindaklanjutnya ini kan bisa berupa apakah menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali.

Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 6,9 miliar dan SGD 10 ribu dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Lampung (Unila). Uang tersebut diterima Karomani dari orangtua atau keluarga yang menitipkan calon mahasiswa masuk Unila.

2 dari 3 halaman

Kembangkan Kasus Unila, KPK Akan Dalami Dugaan Dirjen Dikti Dititipi Calon Mahasiswa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami seluruh fakta persidangan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) Universitas Lampung (Unila).

Salah satunya terkait banyaknya pihak yang menitipkan calon maba ke Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam.

"Semua fakta persidangan akan ditindaklanjuti oleh tim jaksa dengan mengonfirmasi kepada para saksi lainnya, termasuk terdakwa," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum akan mendalami tersebut kepada para saksi agar menjadi fakta hukum. Nantinya tim jaksa KPK akan menguraikan fakta tersebut dalam surat tuntutan.

"Dan akan diuraikan menjadi fakta hukum dalam surat tuntutan bila saling bersesuaian antara fakta tersebut. Silakan ikutan proses persidangannya yang tentunya terbuka untuk umum," kata Ali.

Diketahui, dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa, 31 Januari 2023 terungkap dua nama yang menitipkan mahasiswa baru ke Nizam.

Dua orang tersebut yakni Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi.

Hal tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 24 milik Nizam. Nizam sendiri dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini.

"Ini adalah daftar keterangan saudara di KPK, yang menyatakan bahwa ada pejabat-pejabat yang menitipkan untuk diluluskan," kata hakim ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan kepada Nizam.

 

3 dari 3 halaman

Dititipi 27 Nama Calon Mahasiswa Baru

Setidaknya ada 27 nama yang dititipkan Marsudi Suhud dan Nur Purnamasidi kepada Nizam. Dalam daftar nama-nama titipan yang ditampilkan dalam persidangan, Marsudi Syuhud menitipkan 24 nama calon mahasiswa ke enam universitas, yakni Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, UIN Malang, Institut Teknologi Sepuluh November yang kesemuanya dilakukan pada tahun 2021 dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Sedangkan, tiga titipan calon mahasiswa lainnya merupakan titipan dari Nur Purnamasidi ke UI pada tahun 2020 melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) serta dua lainnya yang tidak diketahui.

Nizam menyatakan, dari nama-nama calon mahasiswa yang dititipkan oleh kedua orang tersebut tidak semuanya ditindaklanjuti.

"Tidak semua ditindaklanjuti Yang Mulia, hanya satu dua kejadian saja. Seperti Pak Muhammad Nur Purnamasidi ingin masuk ke Universitas Indonesia (UI)," kata dia pula.

Dia mengatakan, tindak lanjutnya dengan menyampaikan ke Wakil Rektor UI untuk mengecek apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk masuk.

"Untuk akhirnya masuk atau tidak yang bersangkutan, saya tidak mengikuti," kata dia.

Â