Liputan6.com, Jakarta - Hari Pers Nasional diperingati pada hari ini, Kamis (9/2/2023). Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 akan berlangsung di Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Acara Hari Pers Nasional 2023 tersebut akan digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/2/2023). Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun dijadwalkan akan hadir.
Sebelum merayakan puncak Hari Pers Nasional 2023, pada Rabu malam 8 Februari 2023, Jokowi dan Ibu Negara Iriana menikmati durian bersama sejumlah pemimpin redaksi (pemred) media nasional dan media lokal Sumatera Utara. Momen tersebut terjadi di Si Bolang Durian, Kota Medan, Sumatra Utara.
Advertisement
Lantas, bagaimanakah sebenarnya sejarah Hari Pers Nasional? Hari Pers Nasional diperingati pada 9 Februari lantaran tanggal tersebut juga merupakan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tahun 1946 di Surakarta, Jawa Tengah.
PWI sendiri merupakan organisasi wartawan pertama di Indonesia.
Namun, tak perlu khawatir bagi kamu insan pers yang tidak bisa ikut langsung menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2023 di Medan, Sumatra Utara (Sumut), kamu juga ikut merayakannya dengan membuat Twibbon Hari Pers Nasional 2023.
Lantas, apakah Twibbon? Twibbon sendiri merupakan bingkai bertema yang bisa dipasang di foto profil akun media sosial seseorang.
Bingkai atau Twibbon tersebut bisa dipakai untuk foto profil akun Facebook, Twitter, Instagram, termasuk aplikasi chatting seperti WhatsApp dan Telegram, serta kirim ke orang lain melalui laman Twibbonize.com.
Â
Cara Membuat Twibbon Hari Pers Nasional 2023
Untuk membuat Twibbon Hari Pers Nasional 2023 pun cukup mudah. Kamu dapat menggunakan perangkat seperti laptop, tablet, atau cukup dari ponsel. Berikut caranya:
1. Kamu cukup memilih salah satu dari link atau dapat mencari lebih banyak di Twibbonize.com,
2. Lalu, klik "Choose a Photo" dan pilih foto yang kamu ingin pakaikan bingkai dari galeri perangkatmu,
3. Sesuaikan posisi foto di dalam bingkai yang dipilih, kemudian pilih "Next",
4. Klik "Download" untuk menyimpannya di perangkatmu,
5. Kamu lalu bisa membagikan Twibbon yang sudah kamu buat di media sosial yang diinginkan.
Â
Advertisement
Link Twibbon Hari Pers Nasional 2023
1. https://twb.nz/hpn-apahabar
2. https://twb.nz/haripersnasional-nbrs
3. https://twb.nz/bds092
4. https://twb.nz/ucapanharipersnasional2023
5. https://twb.nz/joinharipers
6. https://twb.nz/arofficial
7. https://twb.nz/persnasionalmgl23
8. https://twb.nz/karpelharipersnsnl
9. https://twb.nz/persnasional9feb2023
10. https://twb.nz/lanharipersnasional
11. https://twb.nz/haripersnasionalindone
12. https://twb.nz/haripersnasionalkpukobar
13. https://twb.nz/tribunhpn2023
14. https://twb.nz/2023pers
15. https://twb.nz/haripersikaldki
16. https://twb.nz/sidikfakta2023
17. https://twb.nz/link-pers
18. https://twb.nz/haripersnasional-saik
19. https://twb.nz/erwan002
20. https://twb.nz/hariperssnasionall
21. https://twb.nz/hpn-moibengkulu
22. https://twb.nz/haripersnasional2023oke
23. https://twb.nz/hpnpfimedan
24. https://twb.nz/persnasionalpdam
25. https://twb.nz/hpnsuaraindo
26. https://twb.nz/harpresnas
27. https://twb.nz/hpn2023-kn
28. https://twb.nz/hpnkabbatang2023
29. https://twb.nz/buananewsharipersnasional
30. https://twb.nz/matapublikhpn
Â
Penetapan Hari Pers Nasional dan Undang-Undang Pers
Hari Pers Nasional telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 dan ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.
Dalam Keppres disebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan yang penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.
Kemudian, Pers memiliki undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Undang-undang tersebut mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggaraan pers di Indonesia.
Undang-Undang Pers tersebut disahkan oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi pada 23 September 1999.
Melansir dari laman Dewan Pers, profesi wartawan tidaklah imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana.
Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, hal itu tergolong tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pidana murni dan dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.
Advertisement