Sukses

Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Kejagung, Jokowi: Semuanya Harus Hormati Proses Hukum

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Johnny dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Ya kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja," jelas Jokowi usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan bahwa Menkominfo akan diperiksa pada Kamis, 9 Februari 2023.

"Rencana Kamis," tutur Kuntadi saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Surat pemanggilan pemeriksaan telah dilayangkan pada Senin, 6 Februari 2023. Hanya saja, dia tak hadir pada pemeriksaan hari ini 9 Februari 2023.

2 dari 3 halaman

Johnny G Plate Pilih Hari Valentine Jadi Jadwal Pemeriksaan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate batal menjalani agenda pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 pada hari ini. Dia pun memilih diperiksa pada Hari Valentine.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Menkominfo Johnny tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari ini, Kamis 9 Februari dan memilih tanggal 14 Februari 2023 sebagai hari pemeriksaannya atau saat Hari Valentine.

"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023," tutur Ketut kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Menkominfo Johnny sendiri tengah mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara puncak Hari Pers Nasional 2023 di Medan. Sementara itu, dia juga terjadwal mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.

"Biasanya kita memanggilnya jam 09.00 WIB," kata Ketut.

3 dari 3 halaman

Tersangka Baru

Kejaksaan Agung telah menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru tersebut dilakukan pada Senin, 6 Februari 2023. Dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Adapun peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” jelas Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022. 

Tersangka yang keempat adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.