Sukses

Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah DKI Jakarta Meninggal Dunia

Ali menyebut Anja memang tercatat memiliki riwayat penyakit. Bahkan, kata Ali, pihaknya sempat membantarkan penahanan Anja Runtunewe.

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus korupsi pengadaan Tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, Anja Runtunewe meninggal dunia saat menjalani masa pidana. Pemilik PT Adonara Propertindo itu meninggal karena sakit.

"Iya benar. Informasi yang kami terima yang bersangkuran benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu," ujar Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Ali menyebut Anja memang tercatat memiliki riwayat penyakit. Bahkan, kata Ali, pihaknya sempat membantarkan penahanan Anja Runtunewe.

Namun Ali tak menjelaskan lebih jauh penyakit Anja. "KPK sebelumnya telah membantarkan penahanan terpidana dimaksud," kata Ali.

Diketahui Anja Runtunewe divonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Anja divonis bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalau merugikan keuangan negara Rp152,565 miliar.

Tommy Adrian divonis penjara 7 tahun, Anja Runtuwene 6 tahun dan Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun. Mereka didenda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut tak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Tommy Adrian divonis 7 tahun, Anja Runtuwene divonis 5,5 tahun, dan Rudy Hartono Iskandar divonis 7 tahun.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis ketiganya. Tommy Adrian divonis 6 tahun sementara Anja Runtunewe menjadi 5 tahun, dan Rudy Hartono penjara 6 tahun.

Putusan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

2 dari 2 halaman

Vonis Korporasi

Selain tiga terdakwa tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap korporasi PT Adonara Propertindo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo yang diwakili oleh Tommy Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," kata hakim Saifuddin.

PT Adonara Propertindo juga dijatuhi pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan ketiga terdakwa.

"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; para terdakwa adalah pelaku aktif dengan jumlah kerugian yang besar," ujar hakim.

Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa tidak pernah dihukum, punya tanggungan keluarga serta untuk terdakwa Anja dan Rudy telah mengembalikan kerugian negara secara sukarela.

Hakim juga memerintahkan perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene, Rudy Hartono, dan Yurisca Lady Enggrani senilai total Rp35,033 miliar.