Liputan6.com, Tangerang - Seorang guru agama yang mengajar di salah satu sekolah di Tangerang, berinisial MSA ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap 7 muridnya.
Peristiwa pencabulan yang terjadi pada kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023 itu dilakukan pelaku di kediamannya di kawasan Keluarahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Advertisement
Baca Juga
"Kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban membuat laporan pada 15 Januari 2023. Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mendapatkan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke alat vital korban," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (9/2/2023).
Tindakan keji itu terjadi saat korban tengah belajar di rumah pelaku. Padahal saat sedang belajar, korban memakai pakaian sewajarnya seorang anak.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan tindak lanjut dan mendapati enam orang korban lainnya yang mendapatkan perlakuan serupa dari guru cabul tersebut.
"Dan dalam prosesnya ada enam korban pencabulan pelaku dengan usia 8 sampai 10 tahun," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju korban yang digunakan saat kejadian.
Oknum guru agama itu pun dijerat dengan Pasal 26 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 Rl Pasal 82 RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pencabulan Balita di Jakarta Utara
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah Jakarta Utara. Korbannya seorang balita berusia tiga tahun. Ibu Korban langsung melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara dan dilakukan visum di RSCM.
"Saya apresiasi Polres Metro Jakarta Utara yang secara profesional membantu yang bersangkutan mendapat akses visum. Namun dari laporan yang ada, korban masih meyakini bahwa dirinya mengalami pencabulan. Jadi tolong Pak Kapolres Jakarta Utara memberi atensi terhadap kasus yang nampaknya belum tuntas ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Selasa, 17 Januari 2023.
Dia meminta jika memang diduga ada pencabulan, maka polisi harus mencari pelakunya.
"Jika benar terjadi, pelaku harus segera ditemukan dan dipastikan mendapat ganjaran hukum yang sesuai," ungkap Legislator asal Jakarta ini.
Politikus NasDem ini berharap polisi bisa merespon cepat seperti ini. Sehingga masyarakat menaruh kepercayaan kepada institusi Polri.
"Jadi mohon pihak kepolisian membantu korban dengan segenap hati nurani. Ini akan miris sekali jika dugaan yang ada benar terjadi. Lagian tidak ada salahnya dalami dugaan dan lakukan yang terbaik untuk masyarakat," jelas Sahroni.
Advertisement
Kiai di Jember Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Jember
Sementara itu, permohonan praperadilan yang diajukan Kiai Muhammad Fahim Mawardi atau FM, pengasuh Ponpes di Jember yang menjadi tersangka kasus pencabulan, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Jumat, 3 Februari 2023.
Sidang praperadilan ditangani hakim tunggal Alfonsus Nahak.
Edi Firman, salah satu kuasa hukum Fahim menegaskan, terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan Polres Jember dalam melakukan proses penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya. Mereka menyebut, rangkaian proses tersebut tidak sesuai dengan pasal 77 KUHAP dan putusan MK No 21 Tahun 2014.
“Kita juga mempersoalkan siapa korbannnya. Karena baik santriwati maupun ustadzah tidak ada yang merasa menjadi korban,” ucap Edi Firman.
Sementara itu, kuasa hukum Polres Jember Dewantoro S Putra menegaskan, keberatan yang disampaikan kuasa hukum Fahim tidak berdasar. Ia menegaskan segala proses yang dilakukan Polres Jember mulai dari penyelidikan hingga penahanan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Yang menarik, pihak Polres Jember menemukan adanya penulisan nama 'Polres Bondowoso' dan 'Pengadilan Negeri Bondowoso' pada berkas praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum Fahim. Hal ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum kepolisian.
"Permohonan praperadilan ini bias dan tidak jelas karena ada frasa Kapolres Bondowoso dan Pengadilan Negeri Bondowoso, sebagaimana naskah yang kita dapatkan dari PN Jember. Tidak ada sangkut pautnya perkara ini dengan Polres dan Pengadilan Negeri Bondowoso," papar Dewantoro.