Sukses

Kasus Suap Alfamidi, Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Bui

Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait izin pembangunan gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard juga didakwa menerima sejumlah suap dan gratifikasi dari pihak-pihak lain selama 2 periode menjabat Wali Kota Ambon.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis 5 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Vonis dibacakan pada Kamis (9/2/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, majelis hakim menyatakan bahwa Richard Louhenapessy terbukti bersalah menerima suap izin pembangunan gerai Alfamidi di Ambon.

"Pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan. Pidana denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Ali mengatakan, Richard terbukti melanggar Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Richard juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.

"Pidana uang pengganti Rp 8 miliar," kata Ali.

Sementara terdakwa lain dalam perkara suap Alfamidi ini, yakni Andrew Erin Hehanussa divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Richard ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, mantan Wali Kota Ambon ini dituntut hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Pembacaan tuntutan dilayangkan pada Selasa, 17 Januari 2023 kemarin.

"Jaksa KPK menuntut pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan. Pidana denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Selain pidana badan, Ali menyebut tim penuntut umum juga menuntut kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Richard sebesar Rp 8 miliar. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

"Pidana uang pengganti Rp8 miliar subsider penjara 2 tahun," kata Ali.

Sementara terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Andrew Erin Hehanussa dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

2 dari 3 halaman

Didakwa Terima Suap Izin Pembangunan 20 Gerai Alfamidi

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan suap untuk izin pembangunan 20 gerai usaha Alfamidi di Ambon mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (29/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (67), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu.

Tidak hanya dari perwakilan PT Midi Utama Indonesia Tbk (PT MUI), Richard juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dari rekanan dan dan sejumlah kepala dinas. Total dia diduga menerima Rp11,259 miliar.

"Dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa ( staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon), ketika terdakwa masih menjadi Wali Kota Ambon," kata tim JPU KPK Titto Jaelani didampingi Taufiq Ibnugroho di Ambon, Maluku, Kamis (29/9/2022).

Dakwaan terhadap Richard disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Ambon Nanang Zulkarnain Faizal didampingi dua hakim anggota. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, terdakwa I Richard bersama terdakwa II Andew pada bulan Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon Jalan Sultan Hairun Nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.

"Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia Tbk (PT MUI)," jelas tim JPU KPK.

Pemberian uang kepada terdakwa I tersebut untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel tahun 2020, yaitu dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pembangunan 20 gerai usaha ritel.

 

3 dari 3 halaman

Terima Suap hingga Rp11 M Selama 2 Periode Menjabat

Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya juga menyebutkan terdakwa Richard yang menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode dari tahun 2011-2016 dan 2017-2022 ini telah menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kadis di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp11,259 miliar.

Misalnya, Kadis PUPR Pemkot Ambon Enrico Mattitaputy memberikan sebesar Rp150 juta dan Rp75 juta, Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy Rp150 juta, Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp50,2 juta, dan Kabid Lalu Lintas Dishub Ambon Izaak Jusac Said Rp116 juta dan Rp8 juta dari Kadishub Kota Ambon Robert Sapulette.

Sementara dari Alfonsus Tetelepta selaku Plt Direktur PDAM Ambon sebesar Rp260 juta.

"Terdakwa I juga menerima uang dari sejumlah rekanan sebesar Rp7,398 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Ambon," ujar tim JPU KPK seperti dilansir Antara.

Rekanan yang memberikan uang misalnya Victor Loupetty selaku pemilik PT Hoatyk sebesar Rp342,5 juta, Komisaris PT Gebe Insitri Nikel Maria Chandra Pical Rp250 juta, Yusac Harianto Lenggono Rp50 juta, dan Direktur PT. Talenta Pratama Mandiri Petrus Fatlolon Rp100 juta.

Richard juga menerima suap dari Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri Rp165 juta, Edwin Liem selaku pemilik apotik Agape Madika Rp20 juta, Fahri Anwar Solichin yang merupakan Direktur Utama PT. Karya Lease Abadi sebesar Rp4,9 miliar dan Novi Warela yang merupakan seorang wiraswasta sebesar Rp435,6 juta.

"Jadi penerimaan langsung oleh terdakwa I sejak tahun 2011 hingga Maret 2022 sebesar Rp8,222 miliar, dan sisanya Rp3,037 miliar melalui transfer dana ke rekening terdakwa II," papar JPU KPK.