Sukses

Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup, Mahfud Md: Dia Mencaplok Tanah Negara dan Nikmati Untungnya Berpuluh Tahun

Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi tuntutan terhadap Surya Darmadi. Menurutnya, hukuman itu setimpal dengan yang pelanggaran yang diperbuatnya.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi. Dia meyakini hukuman itu setimpal dengan yang pelanggaran yang diperbuatnya.  

“Bagus bagus karana Surya Darmadi itu merugikan keuangan dan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam pidana biasa ancaman 20 tahun tapi merigakan perekonomian negara bisa hukuman mati atau seumur hidup,” kata Mahfud kepada awak media,  Jumat (10/2/2023).

Mahfud menjelaskan, pelanggaran dilakukan Surya Darmadi adalah dengan telah menyalahi aturan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan tidak prosedural sebab menyuap gubernur. Saat kasus terbongkar, Surya Darmadi dinyatakan buron dan saat ditangkap maka tuntutan diberikan adalah yang paling berat. 

“Sekarang kita tuntut bukan hanya merugikan keuangan negara tapi perokonomian negara karena dia telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin dan dengan izin palsu untuk memulai usaha, mencaplok tanah-tanah negara tanpa izin dan dia menikmati untungnya selama puluhan tahun, dia di luar negeri,” kesal Mahfud.

Mahfud memastikan, negara tidak akan pandang bulu untuk kejahatan korupsi. Sebab, korupsi adalah tindak kejahatan yang menyalahgunakan hak rakyat.

“Saya berharap kita semua tegas dengan korupsi karena itu uang rakyat,” Mahfud memungkasi.

 

2 dari 2 halaman

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," ujar Jaksa M Syarifudin dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," jaksa menambahkan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan USD 7.885.857 dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 73,9 triliun.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan USD 7.885.857 dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun," kata jaksa.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • surya darmadi