Liputan6.com, Jakarta Komisi VIII DPR RI menduga ada penyalahgunaan anggaran di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mereka pun mengancam tak segan melaporkan Ketua BRIN Laksana Tri Handoko ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjawab suara Komisi VIII DPR RI itu.
Baca Juga
Menurut dia, hak setiap orang bila meyakini adanya tindakan dugaan rasuah oleh penyelenggara negara, melapor ke KPK.
Advertisement
"Kami sampaikan begini, peran serta masyarakat siapapun itu penting bagi KPK dan kita semua dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga silakan, segera laporkan pada KPK," kata Ali dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Dia menjelaskan, seorang yang melapor ke KPK, tidak harus mengekspose diri ke ruang publik. Namun, dugaan yang disampaikan harus rinci dan diperkuat data awal dan identitas yang jelas.
"Berikutnya pasti KPK tindaklanjuti syarat dari laporan itu sebagaimana ketentuan, dilakukan verifikasi, telaah, kemudian dilakukan koordinasi dengan pelapor," urai Ali.
KPK lalu akan mencari bukti permulaan yang cukup di tahap penyelidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk membuktikan dugaan itu.
Ali menambahkan, bila ternyata penyelidikan KPK mengatakan belum memiliki cukup bukti, maka laporan akan diarsipkan dan ketika ada temuan baru, maka laporan tersebut akan dibuka kembali.
"Saat KPK menemukan info baru atau ada laporan yang mirip atau sama, KPK buka lagi, kami analisis, verifikasi untuk menemukan pidananya dan peristiwanya," Ali menutup.
DPR Endus Kejanggalan pada Laporan Keuangan BRIN
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Fraksi NasDem, Rudi Hartono menegaskan, tidak segan melaporkan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di lembaganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikannya, saat Rudi rapat bersama BRIN di kompleks parlemen, Senin 31 Januari 2023.
Rudi menduga, Laksana telah melakukan tumpang tindih dengan 25 kegiatan hingga Agustus 2023. Menurut Rudi, jika tumpang tindih diperiksa BPK maka tumpang tindih tersebut bisa terlihat jelas.
"Ini kan Bapak manipulasi sama anggota di bawah. Bapak tulis-tulis pengadaan ini itu, anggaran Rp 300 juta. Ini dugaan saya namanya manipulasi dan korupsi," ujar Rudi.
Advertisement