Sukses

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pacar di Stadion Badak Pandeglang Usai Cekcok Sebut Selingkuh

Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap pelaku kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan LS (23) yang jasadnya ditemukan di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak, Pandeglang, Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Pandeglang Polda Banten berhasil menangkap pelaku kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan LS (23) yang jasadnya ditemukan di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak, Pandeglang, Banten.

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB pada Rabu 8 Februari 2023.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang adanya penemuan jasad perempuan di semak-semak.

"Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian. Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap," ujar Belny melansir Antara, Jumat (10/2/2023).

Belny menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku pembunuhan yang merupakan pacar korban, ia nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena emosi dan kesal. Sebab, lanjut dia, pelaku menduga korban telah selingkuh.

"Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni Pandeglang, kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat pelaku dengan korban terlibat adu mulut," kata Belny.

Kemudian, lanjut dia, dari adu mulut tersebut, pelaku RA kesal dan emosi sehingga mencekik serta menutup mulut korban.

"Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit pelaku RA yang mengakibatkan RA dan korban terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun," ucap Belny.

2 dari 4 halaman

Refleks Pukul Korban

Kemudian, menurut Belny, pelaku refleks memukul korban sebanyak 2 kali dengan serpihan kloset yang terdapat di TKP tersebut. Dengan kondisi korban yang tidak berdaya mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi HP dan laptop kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut," jelas Belny.

Menurur Belny, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

3 dari 4 halaman

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo

Sebelumnya, kasus pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Sukoharjo sudah ke tahap rekonstruksi. Dalam tahapan penyidikan kasus pembunuhan tersebut, Satreskrim Polres Sukoharjo menemukan barang bukti patahan pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Dalam rekonstruksi, pelaku Nanang Trihartanto (21) melakukan sebanyak 32 adegan yang menyebabkan korban tewas di lahan kosong.

"Kita gelar prarekonstruksi ini, penyidik menemukan bukti baru, yakni patahan pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. Dimana sebelumnya hanya ditemukan gagang pisaunya saja," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo kepada awak media, Kamis 9 Februari 2023.

Teguh menyebut, pihaknya menggelar rekonstruksi sebagai salah satu cara pihaknya mengetahui apa yang telah dilakukan oleh pelaku ketika hendak menghabisi nyawa korbannya, dan juga menghadirkan para saksi di lokasi rekonstruksi.

Pelaku memperagakan adegan mulai dari membekap, menusuk menggunakan pisau yang patahannya ditemukan di TKP, hingga pelaku pembunuhan berusaha melarikan diri dan akhirnya tertangkap sebelum 24 jam setelah aksi kejinya dilakukan.

Aksi pelaku, kata Teguh, cenderung sadis, lantaran korban sempat melarikan diri namun pelaku menambahkan beberapa tusukan di pipi, leher dan dada dengan menggunakan obeng, dan kuat dugaan tusukan itu yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

 

4 dari 4 halaman

Korban Sempat Share Loc

Sementara itu, warga sekitar yang tengah melakukan aktivitas di area tempat kejadian perkara (TKP) menemukan patahan pisau di lokasi kejadian perkara yang tertutup bebatuan.

"Patahan pisau ditemukan tidak jauh dari TKP. Oleh warga, barang bukti tersebut sebelumnya ditutupi dengan bebatuan," ucap Kasat Reskrim.

Dalam adegan lainnya, korban diketahui sempat mengirim pesan singkat melalui Whatsapp foto TKP dan lokasinya kepada sang kekasih karena ketakutan diduga hendak meminta pertolongan.

Dari kiriman share location dari korban itulah yang akhirnya membuat kekasih dan saksi lainnya bisa melacak keberadaan dan menemukan korban sudah dalam kondisi bersimbah darah di TKP.

"Setelah ini masih ada tahap rekonstruksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah reskrim mengumpulkan bukti dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan EV (15) siswi salah satu sekolah negeri di Kota Solo ditemukan tewas tak bernyawa di sebuah lahan kosong di wilayah Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Selasa (24/1/2023) lalu.

Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan pelaku terhadap korban yang tidak sesuai perjanjian usai mereka berkencan di aplikasi online michat.