Sukses

Update Covid-19 Jumat 10 Februari 2023: Positif 6.732.418, Negatif 6.567.444, Meninggal 160.858

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis 9 Februari 2023 hingga hari ini, Jumat (10/2/2023) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 masih terus melaporkan di Indonesia adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona.

Bertambah 239 orang pada hari ini, Jumat (10/2/2023) terkonfirmasi positif Covid-19.

Sehingga total akumulatif ada 6.732.418 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia sampai saat ini.

Kasus sembuh ada penambahan 275 orang pada hari ini. Jadi hingga kini total akumulatif di Indonesia terdapat 6.567.444 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 3 orang. Dengan begitu total akumulatif sampai kini ada 160.858 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis 9 Februari 2023 hingga hari ini, Jumat (10/2/2023) pada jam yang sama.

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan dua strategi mengantisipasi peningkatan Covid-19. Potensi kenaikan kasus tetap ada, karena selalu ada varian baru Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjabarkan strategi pertama, menggunakan teknologi genome sequencing. Di awal Indonesia hanya punya delapan alat, sekarang ada 50 alat. Di awal teknologi genome sequencing hanya ada di Jawa, sekarang sudah tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Budi, metode itu efektif mendeteksi varian Covid-19 di Tanah Air. Dari deteksi yang efektif, pemerintah bisa menentukan strategi penanganan yang tepat dalam menghadapi varian baru Covid-19.

"Itu yang menyebabkan kenapa BA4/5 terjadi Indonesia penaikannya lebih rendah. Kemudian ada juga BQ1/XBB, Indonesia kenaikannya rendah, berbeda dengan negara lain," kata Budi, Kamis, 9 Februari 2023.

 

2 dari 4 halaman

Strategi Selanjutnya

Kemudian, lanjut Menkes Budi, untuk strategi kedua adalah meningkatkan daya tahan tubuh masyarakat agar mampu melawan paparan virus. Menurut dia, Pemerintah rutin melihat tingkat imunitas masyarakat melalui sero survei secara berkala.

"Melalui sero survei yang sejak Desember 2021 kita lakukan enam bulan sekali. Ini mengukur kemampuan daya tahan tubuh kita terhadap serangan musuh tadi," papar Menkes Budi.

Pemerintah terus menekankan pentingnya vaksinasi lengkap, meski saat ini penularan Covid-19 di Indonesia terbilang terkendali. Per Januari 2023, pemerintah mengeluarkan kebijakan vaksinasi booster dosis kedua untuk masyarakat.

Pemberian vaksinasi booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,"ujar Syahril.

 

3 dari 4 halaman

Kemenkes Buka Peluang Vaksin Covid-19 Berbayar buat Booster Ketiga

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) membuka peluang vaksin Covid-19 berbayar ditujukan sebagai vaksinasi booster ketiga. Rencana vaksin berbayar ini dijalankan jika Indonesia sudah memasuki status endemi Covid-19.

Rencana vaksin Covid-19 berbayar di atas disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. Persoalan vaksin Covid-19 berbayar pun masih dalam kajian.

"Ini (vaksin Covid-19 berbayar) kemungkinan untuk booster ketiga," kata Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada Rabu 8 Februari 2023 saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI menyatakan, kemungkinan vaksin booster akan dipatok harga Rp100.000 jika pandemi Covid-19 telah bertransisi menjadi endemi.

Harga vaksin Covid-19 akan dibebankan kepada masyarakat yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sementara, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori PBI, akan ditanggung Pemerintah. Vaksin booster juga direncanakan akan diulang setiap 6 bulan sekali.

Menyoal wacana vaksin booster berbayar yang diulang tiap 6 bulan sekali, Nadia menekankan, hal itu belum menjadi keputusan final. Pertimbangan skema penyuntikan, apakah harus diulang kembali tiap 6 bulan atau setahun sekali seperti vaksin influenza, akan dibahas lebih lanjut.

"(Untuk mekanisme penyuntikannya) tunggu kajian," terangnya.

 

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.