Sukses

Kawasan Sudirman-Thamrin Jadi Zona Merah Pedagang Saat CFD Mulai Pekan Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan zona merah bagi pedagang pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan zona merah bagi pedagang pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Kebijakan ini bakal berlaku pekan ini.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan zona merah pedagang pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB di sepanjang Jl Sudirman-Thamrin," demikian bunyi keterangan melalui akun Instagram resmi @dkijakarta, dikutip Jumat (10/2/2023).

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Sudirman-Thamrin yang dipimpin Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan dihadiri seluruh tim kerja HBKB.

Adapun tim yang dimaksud yaitu Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

"Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning," info Pemprov DKI Jakarta.

Penetapan zona merah ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga di CFD Sudirman-Thamrin. Oleh sebab itu, pedagang diimbau berdagang pada zona hijau.

"Pedagang yang biasa berjualan pada zona kuning HBKB tetap dapat melakukan aktivitas berdagang pada zona hijau yang telah ditetapkan," jelas Pemprov DKI Jakarta.

 

2 dari 2 halaman

Zona Hijau Pedagang di CFD Sudirman-Thamrin

Adapun zona hijau yang diperbolehkan untuk pedagang berjualan antara lain Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk betung, dan Jalan Galunggung.

"Selain itu, jalan-jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang seperti Jalam Kebon Sirih, serta Jalan Karet Pasar Baru III/V," kata Pemprov DKI Jakarta.