Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso berharap 7 orang tersangka pencuri beras bulog dijerat hukuman seberat-beratnya. Sebab menurutnya pencurian sebanyak 350 ton beras bulog telah mengancam stabilitas dan keamanan negara.
“Kalau menurut saya perlu (dihukum lebih berat)," ujar Budi di Gedung Bulog, Jakarta, Jumat, (10/2/2023).
Baca Juga
Menurutnya, pencurian beras bulog apalagi dengan jumlah yang sangat banyak merupakan bentuk pemberontakan dengan merobohkan struktur kekuasaan termasuk negara atau subversi.
Advertisement
“Saya bilang kalau untuk kepentingan negara itu bisa kena UU Subversi, kalau saya ya, tapi nanti tergantung pendalamannya karena masalah kehidupan, berbahaya untuk stabilisasi dan keamanan negara,” ujar Budi.
Pria yang karib disapa Buwas itu menilai hukuman yang menjerat para mafia beras seperti yang baru saja diungkap oleh Satgas Pangan Polda Banten, terlalu ringan.
Sebanyak 7 orang tersangka yang melakukan penyimpangan distribusi 350 ton beras untuk dijual dengan harga lebih mahal di tengah stok beras yang terbatas hanya dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Upaya penyelewengan distribusi beras tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah melakukan stabilisasi harga dan stok pangan.
Pemerintah terpaksa mengimpor 500 ribu ton beras guna mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri jelang panen raya yang baru akan terjadi pada akhir Februari atau awal Maret 2023. Namun para mafia beras dengan sengaja melakukan berbagai modus demi keuntungan pribadi.
Modus Mafia Beras
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Polda Banten, Jumat, menyampaikan modus yang dilakukan mafia beras adalah repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek.
Mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET, memanipulasi delivery order dari distributor maupun mitra Bulog, lalu masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri serta monopoli sistem dagang.
Adapun Orde Lama pernah memberlakukan UU Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, yang kemudian tetap diberlakukan Orde Baru. Namun, UU Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi baru dicabut pada 1999, sejalan pemberlakuan UU Nomor 26/1999 Tentang Pencabutan UU Nomor 11/PNPS/1963. Alasan mendasar adalah menciptakan ketidakpastian hukum dan berlawanan dengan HAM.
Advertisement
Siapa Dalangnya?
Sebanyak 350 ton beras Bulog berhasil diselamatkan Satgas Pangan Polda Banten dan Bulog dari upaya penyelewengan. Ratusan ton beras Bulog itu seharusnya didistribusikan untuk operasi pasar.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Jumat (10/2/2023) mengatakan, pihaknya sudah menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda.
Pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (repacking) Beras Bulog menjadi kemasan merek lain tersebut, merupakan atensi Polda Banten untuk kemudian menurunkan Satgas Pangan, setelah inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 350 ton beras Bulog yang sudah di repacking maupun yang belum, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek dan 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan delivery order atau permintaan pengantaran).
"Motif mencari keuntungan pribadi. Modus repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras di atas harga HET," kata Didik.
Modus lainnya adalah memanipulasi delivery order dari distributor maupun mitra Bulog, lalu masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri serta monopoli sistem dagang.
Berterimakasih
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso pun berterima kasih kepada Polda Banten yang telah berhasil menangkap 7 tersangka yang tersebar di daerah Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang dan Pandeglang tersebut atas tindaklanjut inspeksi mendadaknya minggu lalu di Pusat Induk Beras Cipinang.
"Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini, dan saya yakin hal ini akan diusut oleh Kepolisian tentang siapa dalangnya dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini" kata Budi Waseso.
Adapun ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sumber: Antara
Advertisement