Liputan6.com, Jakarta Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) harus menjatuhkan vonis yang berat terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo demi menjaga integritas Mahkamah Agung (MA) di mata masyarakat.
Menurut Reza, selama ini masyarakat sudah yakin Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dunia sudah sangat yakin bahwa Sambo adalah biang kerok peristiwa ini. Banyak yang juga menempatkan Putri pada posisi itu. Khalayak bahkan lugas ingin Sambo dihukum mati. Bayangkan jika nantinya majelis hakim menghukum ringan Sambo. Lalu dilakukan survei untuk mengukur sikap publik. Bisa dipastikan Mahkamah Agung akan sangat negatif di mata masyarakat," ujar Reza kepada Liputan6.com, Minggu (12/2/2023).
Advertisement
Dia menuturkan, dunia peradilan kini tengah mendapat sorotan buruk dari masyarakat, apalagi pasca tertangkapnya dua hakim agung MA oleh KPK. Setidaknya, dengan vonis tinggi terhadap Sambo bisa memperbaiki sorotan dari masyarakat terhadal dunia peradilan.
"Karena itulah, putusan hakim harus memuat hukuman berat, bahkan terberat bagi Sambo. Di situlah nantinya putusan dihasilkan sebagai instrumen untuk mengamankan reputasi Mahkamah Agung," Reza menambahkan.
Selain itu, Lanjut dia, putusan terhadap Ferdy Sambo ini bisa menjadi modal bagi hakim PN Jaksel berkarier di Mahkamah Agung (MA). Reza berpandangan semua hakim menginginkan menjadi hakim agung.
"Hakim tentu ingin menjadi hakim agung. Termasuk Hakim Wahyu, Hakim Morgan, dan Hakim Alimin. Agar bisa mencapai posisi itu, mereka harus punya portofolio yang impresif berupa putusan emas. Nah, kalau majelis hakim nanti sanggup menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Sambo, sekiranya dia divonis bersalah, maka naskah putusan mereka itu nanti akan menjadi aset untuk bersaing ke kursi hakim agung," kata dia.
Â
Jadwal Vonis
Sekedar informasi jika para terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR akan menjalani sidang vonis pekan depan.
Vonis ini akan dibacakan hakim setelah serangkaian tahapan persidangan dilalui, salah satunya tuntutan jaksa. Dimana, Sambo dituntut seumur hidup, Bharada E dituntut 12 tahun, dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Bripka RR dituntut 8 tahun.
Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dkk di PN Jakarta Selatan:
1. Senin, 13 Februari 2023
Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
2. Selasa, 14 Februari 2023
Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
3. Rabu, 15 Februari 2023
Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E.
Advertisement