Sukses

Pria yang Diduga Rudapaksa dan Aniaya Wanita di Pinggir Tol Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menetapkan BR (36) sebagai tersangka atas kasus dugaan rudapaksa dan penganiayaan yang menimpa wanita berinisial FP (25).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan BR (36) sebagai tersangka atas kasus dugaan rudapaksa dan penganiayaan yang menimpa wanita berinisial FP (25).

Korban ditemukan Petugas PJR Tol Merak - Jakarta dalam kondisi luka-luka dan meminta bantuan di pinggir tol, Kamis, 9 Februari 2023.

"Pelaku BR sudah dijadikan tersangka, sebelum 1x24 jam sudah dilakukan penangkapan dan kemudian saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).

Trunoyudo menerangkan, pihaknya masih terus menyelidiki motif tersangka melakukan tindakan tersebut.

Adapun, motif akan terkuak bila mana pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan saksi rampung dilaksanakan.

Sementara itu, korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit. Dalam hal ini, penyidik juga akan melakukan trauma healing terhadap korban.

"Untuk motif kami masih lakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dan tentunya mendalami alat bukti lainnya," ujar dia.

Sebelumnya, Kepada polisi, wanita muda tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan seorang pria yang baru dikenalnya kurang dari 24 jam di Stasiun Sudirman Jakarta.

"Awal mula kejadian, korban pada Rabu (8/2/202) pagi, pamit kepada orang tuanya untuk pergi jalan-jalan ke daerah Bogor. Namun, korban pergi ke Stasiun Sudirman, di sana dia berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama Dika," tutur Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, Jumat (10/2/2023).

2 dari 3 halaman

Korban Dijanjikan akan Dibelikan Laptop

Saat itu, korban sempat ngobrol banyak dan mengaku akan membelikannya laptop bila dirinya mau ikut ke daerah Grogol Jakarta Barat. Namun, sesampainya di sana, seluruh toko sudah tutup. Korban malah diajak pria tersebut ke daerah Kota Tua Jakarta, bertemu dengan teman-teman pelaku yang seluruhnya berprofesi sebagai pengamen.

"Sekitar pukul 00.00 WIB, korban minta pulang, tapi tidak diizinkan, malah oleh pelaku diajak keliling menggunakan angkutan umum hingga 3 kali ganti angkutan umum, lalu berhenti di pull Primajasa, dan bus tersebut mengarah ke Merak," tutur Galih.

Dalam perjalanan, pelaku meminta sopir bus untuk menurunkan paksa di KM 27. Setelah berhasil turun, keduanya mencari jalan keluar tol lewat semak belukar di pinggir tol.

3 dari 3 halaman

Korban Dipukul dan Dicekik

Saat itu, korban seperti merengek minta pulang, hingga akhirnya membuat pelaku marah dan menganiaya FP di pinggir tol tersebut. FP mengaku dipukul dan dicekik, sehingga korban mengalami luka lebam pada bagian pipi bawah, mata sebelah kiri, luka lecet pada kaki dan lutut kanan dan kiri.

"Setelah itu, pelaku mengambil handphone korban dan dompet yang berisi uang Rp 400.000. Setelahnya, korban ditinggalkan. Dia pun mencoba mencari pertolongan dengan cara kembali ke jalan tol dan sekitar pukul 05.00 WIB korban ditemukan oleh anggota PJR Korlantas Polri yang sedang berpatroli," tutur Galih.

Kemudian oleh petugas PJR, korban dibawa ke Pos PJR Bitung hingga akhirnya korban dibawa di Rs Hermina Bitung. Hingga kini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan Unit PPA Polres Tangsel.