Sukses

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Persiapan PN Jakarta Selatan

Sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berlangsung pada Senin, 13 Februari 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi sidang putusan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan sejumlah persiapan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berlangsung pada Senin, 13 Februari 2023.

Dilanjutkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Selasa, 14 Februari 2023. Sementara itu, terakhir terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Persiapan yang sudah dilakukan PN Jaksel tentu memastikan agar proses persidangan sejak tanggal 17 Oktober lalu harus dipastikan berjalan dengan tertib, aman dan berwibawa," kata dia kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).

Djuyamto menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan yang merupakan pemangku keamanan di wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Informasi yang diterima, ada penebalan pengamanan.

"Nanti silakan dikonfirmasi dengan polres yang lebih tahu teknis pengamanannya seperti apa," ujar dia.

Djuyamto menerangkan, pihak kepolisian juga akan melakukan sterilisasi di tempat persidangan dan lingkungan PN Jakarta Selatan. Namun, secara teknis menjadi kewenangan dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Itu yang lebih mengetahui Polres Metro Jaksel," tandas dia.

2 dari 3 halaman

Sidang Putusan Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Akan Batasi Jumlah Pengunjung Sidang

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023. Pihak PN Jaksel akan membatasi pengunjung yang ingin menyaksikan sidang putusan tersebut.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menerangkan, sidang pembacaan putusan harus bisa dipastikan berjalan dalam suasana aman dan nyaman serta berwibawa. Sehingga, kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel harus jadi perhatian.

"Makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan. Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal," kata dia kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).

Djuyamto menjelaskan, pihaknya akan memfasilitasi mereka yang tetap hadir untuk mengikuti persidangan tanpa harus memasuki ruang sidang.

"Kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," ujar dia.

Djuyamto mengatakan, masyarakat yang ingin menonton sidang diharapkan tidak perlu datang ke persidangan.

"Kita bisa lihat di link youtube yang disediakan di PN Jaksel, live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Keluarga Brigadir J Siap Hadiri Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J siap menyaksikan langsung sidang vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023 besok.

"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).

Martin berharap majelis hakim akan bersikap adil terhadap keluarga Brigadir J dalam mengambil keputusan. Martin menyebut keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo divonis seumur hidup sesuai tuntutan jaksa, sementara Putri Candrawathi diharapkan menerima vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Menurut Martin, pihak keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi divonis maksimal, yakni 20 tahun penjara.

"(Vonis Putri Candrawathi) dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal, 20 tahun penjara," kata dia.

Martin menuturkan, vonis maksimal terhadap Putri Candrawathi merupakan keadilan bagi keluarga Brigadir J lantaran Putri merupakan pihak yang memicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

"PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa, sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," kata dia.